Metro

Garda Desak Kejaksaan TTU Untuk segera Usut Dana Hibah Pilkada 2010 Yang Diduga Melibatkan Mantan Bupati TTU.

BeritaNasional.ID-kefamenanu,- ketua Gerakan Rakyat Peduli Demokrasi dan Keadilan (Garda) dan beberapa Aktivitis Anti KorupsiĀ  mendatangi Inspektorat Kabupaten TTU dan Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU untuk menyampaikan sejumlah kasus lama yang belum ada kepastian hukumnya.

Ketua Garda TTU kepada media ini, jumat(16/7/21), usai menyerahkan dokumen-dokumen ke pihak kejaksaan Negeri TTU. Meminta Kejaksaan TTU untuk memproses ulang kasus-kasus lama yang selama ini mengendap di Kejaksaan TTU sehingga masyarakat mendapat kepastian hukum.

“Kasus dugaan korupsi dana Pemilukada TTU tahun 2010 dimana pencairan dana hibah pilkada 2010 dicairkan lagi pada tahun 2012 atas rekomendasi Bupati Raymundus Sau Fernandes. Padahal dana Pemilukada merupakan dana hibah yang tidak boleh diluncurkan lagi dan juga penggunaan biaya untuk perkara2 hukum KPUD TTU”, jelas Modok.

Dikatakan paulus, ada dugaan terjadinya penyelewengan Karena anggaran untuk biaya perkara tidak ada dalam anggaran yang direncanakan. Dan dari mana biaya perkara hukum KPUD dalam menghadapi beberapa gugatan di pengadilan sampai di MK dan MA.

“Kita minta kejaksaan periksa mantan Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes, Mantan Anggota KPUD tahun 2010 Dolvianus Kolo yang sekarang sudah menjadi anggota DPRD Propinsi NTT dari partai Nasdem , Skretariat KPUD TTU, Andreas Laka karena selaku pengelolaan Keuangan Pemilukada TTU tahun 2010”, tegasnya

Paulus menambahkan bahwa Kejaksaan Negeri TTU, segera membongkar Aktor di balik Maraknya Korupsi di TTU selama 10 tahun.

“seharusnya kejaksaan berani bongkar jaringan mafia korupsi di TTU jika ada pihak yang menyebut pejabat atau mantan pejabat di TTU terlibat Korupsi harus diperiksa di Kejaksaan bukan digiring ke pengadilan Tipikor sehingga kabur masalahnya”, kata modok.

Masih paulus, Berdasarkan hasil audit Inspektorat dan BPKP, kerugian negara di dalam penggunaan dana hibah Pilkada dengan nilai sebesar Rp900 juta rupiah dari total anggaran sebesar Rp16 miliar. Pihaknya juga menyampaikan hal janggal yang terjadi yakni proses Pilkada berlangsung pada tahun 2010 hingga usai pada tahapan penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, namun ada permohonan pencairan dana Pilkada sebesar Rp676 juta rupiah pada tahun 2012. Hal tersebut disetujui oleh Bupati TTU saati itu, Raymundus Sau Fernandes.

ā€œSudah dua tahun baru ada pencairan dengan nilai enam ratus juta lebih. Padahal itu dana hibah. Tujuannya untuk membayar honor PPK dan penyelenggara pemilu di tingkat bawah. Tapi anggaran KPU saat perencanaan sudah klop. Mengapa dua tahun setelah Pilkada, pada tahun 2012, baru ada pencairan lagi. Ini menjadi tanda tanya besar,ā€ tutup Paulus.(*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button