Metro

GARDA Minta Kejaksaan TTU Untuk Segera Periksa PD Cenda Bakti

BeritaNasional.ID-Kefamenanu,-Gerakan Rakyat Peduli Demokrasi dan Keadilan (Garda) TTU, meminta Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) segera memanggil dan meminta pertanggungjawaban Direktur Utama Perusahaan Daerah Cendana Bakti yang dikelola oleh Yoseph Enrico Tautpah Fenat. Pasalnya, perusahaan tersebut mendapat asupan dana dari Pemerintah Kabupaten TTU miliaran rupiah, ironisnya dana tersebut tak dapat dipertanggungjawabkan.

Ketua Garda TTU Paulus Bau Modok kepada Media ini mengatakan, Pemerintah Daerah wajib menyampaikan kepada publik secara terbuka kondisi Perusahaan Daerah Cendana Bhakti. Pasalnya, Perusahaan Daerah tersebut sebelumnya memperoleh suntikan dana sebesar Rp.2.250.000.000 dari Pemerintah Daerah untuk melaksanakan sejumlah usaha seperti peternakan ayam potong dan fotocopy.

Dikatakan Paulus, anggaran tersebut juga digunakan untuk membeli aset berupa satu unit kendaraan jenis Strada Triton dan satu unit truck. Namun, hingga saat ini tidak ada nilai profit yang diperoleh Pemerintah Daerah. Bahkan, sebagian aset telah dilelang dan sebagiannya lagi tidak diketahui keberadaannya.

“Garda TTU berharap Kejaksaan dibawah kepemimpinan Bapak Roberth Jimmy Lambila, dapat menyelidiki kasus ini, karena dana 2 miliar lebih menguap begitu saja tanpa ada pertanggungjawaban. Anehnya pemerintah di era itu melihat ini biasa biasa saja, seolah tidak merugikan keuangan negara. Kami menduga ini salah satu cara untuk bagi bagi uang negara,” ungkap Ketua Garda TTU.

Menurut Paulus, Pemerintah Daerah wajib menyampaikan kepada publik terkait buruknya perusahaan daerah Cendana Bakti yang dikelola oleh direktur pada periode lalu, Yoseph Enrico Tautpah. Tak hanya itu, Pemerintah Daerah juga harus secara runtut menyampaikan langkah tindak lanjut yang telah diambil terutama dalam proses meminta pertanggungjawaban direktur lama.

“Kami berharap Kejaksaan segera memanggil Direktur dan para jajaran perusahaan daerah yang lama, guna mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran sebesar 2 miliar lebih itu kepada Pemerintah Daerah, lantaran suntikan dana tersebut sama sekali tidak memberikan keuntungan kepada Pemerintah Daerah. Parahnya lagi, berdasarkan informasi yang diperoleh anggaran yang tersisa pada kas perusahaan hanya sekitar 2,5 juta rupiah”,tegasnya.

Untuk diketahui, Perusahaan tersebut kala itu dipimpin, oleh Direktur Utama,Yoseph Enrico Tautpah Fenat dan dibantu oleh Dewan Direksi di antaranya Direktur Administrasi dan Keuangan, Ferdinandus A. Liko, Direktur Pemasaran dan Promosi, Thomas Konis, serta Direktur Jasa Konstruksi dan Pengadaan Barang, Dominikus M. Bano. Setelah berakhir masa jabatan, berdasarkan surat perintah Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes, kala itu kemudian menunjuk, Yoseph Kuabib, sebagai Plt. Direktur dengan nomor BKD 821/45/2012.(*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button