LampungSumatera

Gegara Mabuk Tuak, Seorang Duda di Lampung Tengah Cabuli Bocah Yatim Putri Temannya

BeritaNasional.Id, Lampung – Seorang duda yang diduga telah melakukan pencabulan kepada seorang anak yatim di Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lampung Tengah.

Pria itu berinisial SP (27), ia ditangkap dalam tempo 3 jam usai Polsek Bandar Mataram Lampung Tengah menerima laporan ibu korban.

Mirisnya, pelaku merupakan teman dari almarhum ayah korban dan semasa masih hidup mereka sangat dekat yang harusnya turut menjaga korban.

Kapolsek Seputih Mataram Iptu Yudi Kurniawan mengatakan, penangkapan pelaku atas laporan orang tua korban berinisial Mawar (6), yang tidak terima putrinya dicabuli oleh orang tak dikenal.

“Pelaku adalah warga Kampung Sumber Rejeki Mataram, ditangkap dikediamannya, Senin (8/11/21) pukul 15.00 Wib,” kata Iptu Yudi, Rabu (10/11/21).

Iptu Yudi menjelaskan, peristiwa biadab tersebut terjadi pada Senin (8/11/21) pukul 13.00 Wib, bermula saat pelaku sedang menenggak miras jenis tuak yang tak jauh dari rumah korban dan melihat korban.

“Saat itu korban sedang berdiri didepan rumahnya. Pelaku yang dalam pengaruh tuak, mengaku terangsang ketika melihat Mawar,” ka

Selanjutnya, pelaku mendekati korban lalu menggendong bocah tersebut, kemudian dibawa ke rumah kosong yang ada disebelah rumah orang tua Mawar.

“Di dalam rumah itulah pelaku memasukan jarinya ke dalam bagian intim korban. Setelah itu pelaku pergi, dan korban pulang,” terangnya.

Korban sesampainya di rumahnya langsung menemui ibunya yang saat itu berada didalam kamar, sambil mengatakan bagian intimnya sakit.

Lalu sang ibu melihatnya dan betapa kagetnya orang tua Mawar, saat mendapati ada bercak darah di bagian putrinya. Lalu menanyakan siapa gerangan orang yang sudah berlaku tak senonoh kepadanya

Kemudian, Mawar, mengatakan ada seseorang. Tapi karena anak kecil korban tidak mengenali pelaku. Saat itu juga ibu korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Seputih Mataram.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kesakitan dan mengeluarkan darah dari bagian intimnya dan ibu kandung korban melaporkan ke Polsek Seputih Mataram,” jelasnya.

Berbekal laporan dari itu, Polsek Seputih Mataram melakukan penyelidikan, dan akhirnya identitas pelaku berhasil dikantongi petugas dan bergerak melakukan penangkapan terhadap yang tengah duduk dirumahnya.

Iptu Yudi menambahkan, pelaku mengakui perbuatanya karena mengaku khilaf akibat pengaruh minum tuak, sehingga terangsang saat melihat korban.

“Saat ini pelaku dan barang-bukti diamankan di Mapolsek Seputih Mataram, guna pengembangan lebih lanjut,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 E. Jo82. UU RI No. 27 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Peraturan Perundang-undangan No. 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 , tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman maximal 15 tahun penjara,” tandasnya.

Sementara berdasarkan keterangan pelaku, bahwa semasa ayah korban masih hidup, ia sering bermain ke rumah Mawar.

“Saya kenal dengan ayah korban. Dan saya pernah main kerumahnya,” kata pria berbadan kecil itu  kepada petugas pemeriksa. (Asrul)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button