Gelar Sosialisasi Perundang – Undangan, Kemenkop UKM : Perijinan Gratis Bagi Usaha Mikro
BeritaNasional.id, SITUBONDO JATIM– Pemerintah telah menetapkan UU No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi serta UMKM sebagai Peraturan Pelaksanaan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Berkaitan dengan hal tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menggandeng anggota komisi VI DPR RI fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) asal Dapil III Jatim (Bondowoso, Situbondo, Banyiwangi) HM Nasim Khan terus menggelar sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Koperasi dan UKM di Asembagus, Situbondo, Jawa Timur. Rabu (25/10/2023).
Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia Hanra Saragih, SH, MH, M.Kn, yang diwakili oleh Dwie Riawelly Charisma menjelaskan, bahwasannya kegiatan sosialisasi salah satu bentuk dukungan Pemerintah Pusat dalam rangka memberdayakan dan mengembangkan UMKM melalui penyebaran informasi para pelaku UMKM dapat memanfaatkan kemudahan-kemudahan yang diberikan oleh Pemerintah.
“Peraturan Perundang-Undangan telah mengamanatkan Pemerintah untuk membebaskan biaya Perijinan bagi usaha mikro dan keringanan bagi usaha kecil. Selain itu, bagi usaha mikro dan kecil yang kegiatan usahanya memiliki usaha rendah diberikan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai perijinan tunggal, meliputi perijinan berusaha, Standar Nasional Indonesia, dan sertifikasi jaminan produk halal, ” terang Dwie Riawelly Charisma.
Berdasarkan peraturan itu, maka para pelaku UMKM tidak dikenakan biaya dalam mendapatkan NIB, SNI dan Sertifikat Jaminan Produk UKM,.sehingga dapat membantu para pelaku usaha mikro dan pelaku usaha kecil ketika ingin mengembagkan usahanya
“Sosialisasi ini menjadi wadah pemerintah untuk meningkatkan pemahaman bagi pelaku usaha mikro dan usaha kecil untuk memahami tentang substansi perundang-undangan ini, “Kementerian Koperasi dan UKM RI akan terus bersinergi dengan lembaga dan otoritas dan atau pemerintah daerah dalam upaya mewujudkan UMKM naik kelas dan berkontribusi secara signifikan dalam perekonomian nasional, ” imbuhnya.
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa HM. Nasim Khan dalam kesempatan yang sama mengatakan, jika sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Koperasi dan UMKM Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia, sangat penting dilaksanakan.
“Untuk itu, saya berharap kepada para peserta sosialisasi agar benar – benar memanfaatkan dan menyerap ilmu dari kegiatan ini, agar UMKM kita di Situbondo ini benar – benar bangkit,” pintanya.
Nasim Khan juga berharap agar ilmu yang didapat dari sosialisasi, nantinya bisa ditularkan ke UMKM lainnya agar mempercepat pemulihan ekonomi, mellaui peningkatan UMKM sehingga dapat meningkatkan penyerapan tenaga kerja di Kabupaten Situbondo.