Hukum & Kriminal

Geledah Kantor DPRD, Bupati Kupang Menyebut Itu Sikap Mulia Dari Kajati NTT

BeritaNasional.ID-Kupang,- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Dr. Yulianto, S. H, M. H, kembali mendapatkan pujian, terkait kinerjanya dalam memberantas korupasi di NTT khususnya wilayah Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kupang.

Kali ini, pujian itu datang dari Bupati Kupang, Drs. Korinus Masneno. Bupati Kupang ini memberikan pujian terhadap langkah Kajati NTT dan tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT ketika melakukan penggeledahan di Kantor DPRD Kabupaten Kupang, Jumat (05/11/2021).

Penggeledahan di Kantor DPRD Kabupaten Kupang, yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), ternyata mendapat dukungan penuh dari Bupati Kupang, Drs. Korinus Masneno.

Bupati Kupang, Drs. Korinus Masneno yang dihubungi wartawan, Jumat (07/11/2021) malam menegaskan bahwa dirinya mendukung langkah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Dr. Yulianto, S. H, M. H dan tim penyidik Tipidsus Kejati NTT.

Menurut Bupati Kupang, langkah yang dilakukan ini merupakan sikap mulia dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Dr. Yulianto, S. H, M. H.

Untuk itu, lanjut Bupati, sebagai kepala daerah di Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kupang, sangat mendukung langkah itu guna penyelematan asset Pemda Kabupaten Kupang.

“Sebagai Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Kupang, sangat mendukung langkah Kajati NTT, Dr. Yulianto, S. H, M. H, guna penyelematan asset yang menjadi milik Pemda Kabupaten Kupang,” ungkap Bupati Kupang, Drs. Korinus Masneno.

Terkait penggeledahan itu, lanjut Bupati Korinus, merupakan suatu pemikiran yang mulia dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Dr. Yulianto, S. H, M. H bersama tim penyidik Tipidsus Kejati NTT.

“Saya anggap itu pemikiran yang mulia dari Bapak Kajati NTT, Dr. Yulianto, S. H, M. H. Untuk itu, saya rasa Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang wajib hukumnya mendukung pemikiran Kajati NTT yang mulia ini,” terang Korinus Masneno.

Ditambahkan Bupati, mengenai hal itu pula selain Pemda Kabupaten Kupang memberikan dukungan, masyarakat Kabupaten Kupang turut mendukung sikap mulia dari Kajati NTT, Dr. Yulianto, S. H, M. H.

Mengenai siapa yang akan bertanggung jawab secara hukum nantinya, Bupati Kupang mengatakan bahwa itu merupakan tanggung jawab pribadi dari oknum tersebut.

“Penggeledahan merupakan langkah bijak guna mengembalikan dan atau menyelamatkan asset Pemda Kabupaten Kupang,” tambah Korinus Masneno.

“Saya anggap pemikiran Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Dr. Yulianto, S. H, M. H, merupakan pemikiran yang sangat mulia dan sudah sepatut Pemda mendukung serta wajib berterima kasih kepada Kajati NTT dan penyidik Tipidsus Kejati NTT,” tambah Korinus.

Bupati Kupang, Drs. Korinus Masneno menegaskan bahwa hingga saat ini asset tersebut masih menjadi milik sah Pemda Kabupaten Kupang, karena sertifikatnya masih dipegang oleh Pemda Kabupaten Kupang.

Mengenai apakah asset itu sudah berpindah tangan, lanjut Bupati, dirinya dan Pemerintah Kabupaten Kupang tidak mengetahui hal itu sama sekali. “Saya pastikan bahwa asset itu masih milik pemerintah daerah kabupaten kupang,” kata Korinus.

Namun, kata Korinus, berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT bahwa asset tersebut telah berpindah tangan maka wajib hukumnya dihormati dan ikuti proses hukumnya.

Bupati Kupang, Drs. Korinus Masneno menilai bahwa Kajati NTT, Dr. Yulianto, S. H, M. H, telah melakukan suatu tugas mulia demi Pemda Kabupaten Kupang dan masyarakat Kabupaten Kupang seluruhnya tanpa terkecuali. (*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button