DaerahEks Keresidenan Madiun

Gempur Rokok Ilegal, Melalui Event Lomba Video Pendek

BeritaNasional.ID, Ngawi – Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kantor bekerjasama Bea Cukai Madiun gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Cukai melalui Event Lomba Video Pendek  dalam rangka memeriahkan Hari Jadi Ngawi ke-664 di Pendopo Wedya Graha  yang diikuti Desa se Kabupaten Ngawi  pada Jumat  (22/07/2022).

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Bea Cukai Madiun dan Polres Ngawi  menjelaskan berbagai hal mengenai rokok ilegal mulai dari ciri-ciri hingga ancaman hukuman pidana apabila melanggar.

Joko Sartono, kepala Seksi (Kasi) kepatuhan internal dan penyuluhan Bea Cukai Madiun mengajak semua elemen masyarakat di lingkup Kabupaten Ngawi untuk menekan peredaran rokok ilegal yang mengacu pada ketentuan UU No. 39 tahun 2007 tentang cukai.

Menurutnya, sanksi yang dikenakan tidak main-main yakni berupa denda pidana uang hingga kurungan penjara. “Terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun dan atau pidana denda berupa uang 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar”, tegasnya.

Pengawasan pada rokok yang beredar di tengah masyarakat, dinilai perlu. Pasalnya, rokok merupakan salah satu barang yang berpotensi mengganggu kesehatan. Selain itu, manfaat dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) pengalokasiannya turut bisa dirasakan masyarakat. Yakni, Bidang Kesejahteraan, Bidang Penegakan Hukum dan Bidang Kesehatan Masyarakat.

Lebih lanjut dia mengatakan, pelibatan masyarakat dalam melakukan pengawasan perlu dilakukan agar peredaran rokok ilegal dapat lebih ditekan.”Harapannya masyarakat dapat mengenali rokok ilegal agar kita semua bisa bersama-sama melakukan pengawasan dan menekan peredarannya”, imbuhnya.

Melalui kegiatan sosialisasi sekaligus lomba video pendek  ini,  Joko Sartono berharap pada seluruh elemen masyarakat untuk sadar peraturan dan bekerjasama dalam mengawasi peredaran rokok ilegal yang kian merajalela. “Kedepannya semoga makin banyak pihak yang membantu dalam membedakan peredaran rokok ilegal”, katanya.

“Adapun ciri-ciri rokok ilegal, yakni : rokok yang menggunakan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai yang berbeda antara nama perusahaan dengan produk, pita cukai bekas yang biasanya ada sobekan, berkerut atau kusut, dan rokok polos tanpa pita cukai,” pungkasnya

Sementara itu  Basuki Rahmatdari Polres Ngawi  menjelaskan peran kepolisian dalam mengawal pelaksanaan cukai rokok. Ia mengatakan bila persoalan cukai rokok merupakan ranah kepabean dan  cukai.

“Persoalan pelanggaran cukai sebenarnya merupakan kewenangan dari pihak kepabean dan cukai. namun ada hal-hal yang disebutkan dalam peraturan perundangan, pihak kepolisian bisa melakukan penanganan” kata Basuki (adv/is)

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button