DaerahRagamSulawesi

Gugatan Cerai Dinilai Dipaksakan,Tergugat Merasa Geram

BeritaNasional.ID, Bulukumba – Merasa ada pihak ketiga Muh.Tawil warga Dusun Jannayya, Desa Lembanna Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba merasa geram dan terkesan gugatan cerai A. Masnawati dipaksakan.

Muh.Tawil (61) saat dikonfirmasi Minggu (31/5/2020) mengatakan bahwa gugatan Masnawati diduga ada pengaruh jahat yang sedang merasuki jiwanya, pasalnya dalam gugatan, penggugat terdapat bahasa pada point ke 3-4 mengatakan bahwa perselisihan antara penggugat dan tergugat sering muncul perselisihan dan pertengkaran.

Selain Point ke 3 pada point ke 4 juga dikatakan Tergugat diduga telah menjalin hubungan asmara dengan perempuan lain.

Menurut tergugat saat berada di Sulawesi Tenggara mengatakan bahwa semua tuduhan penggugat dinyatakan tidak benar, meski demikian tergugat mengatakan bahwa itu adalah hak prerogratif penggungat untuk mengeluarkan statement lewat gugatannya.

Tak hanya itu, pada point ke-6 juga tergugat bantah bahwa apa yang dipaktakan dalam gugatannya penggugat pada point keenam dimana dikatakan bahwa sejak kejadian itu tergugat berpisah tempat tinggal dan tidak lagi hidup bersama layaknya suami istri tanpa jaminan lahir dan bathin selama kurang lebih tiga bulan itu tidak benar.

Disamping itu, tergugat mengatakan bahwa dari uraian singkat pada memori gugatan Masnawati (Istrinya) semuanya direkayasa,dan seolah-olah itu dipaksakan kebenarannya.

Maka dari itu ia memohon pada Ketua pengadilan Agama Kabupaten Bulukumba untuk mempertimbangkan atas semua tuduhan yang disebutkan dalam gugatan penggungat.

Tergugat juga mengatakan bahwa semua yang disebutkan penggugat tidaklah benar, bahkan alamat yang ditujukan tergugat dalam Reelas pemanggilan Nomor 264/Pdt.G/2020/PA.Blk dinyatakan salah.

Ia juga memohon agar Ketua Pengadilan Agama Bulukumba untuk segera meralat dan memperbaiki alamat yang ditujukan kepada tergugat karena alamat yang ditujukan Dusun Kalimporo Desa Tambangan Kecamatan Kajang, bukanlah alamat tergugat yang sebenarnya.

Jadi menurut hemat tergugat, penggugat memberikan alamat salah sehingga sidang pertama tergugat tidak ketahui karena surat yang dilayangkan oleh juru sita pengadilan Agama bulukumba tidak tertuju langsung ke alamat tergugat.

Dikonfirmasi dihari yang sama, Baharuddin di ruang kerjanya menbenarkan soal adanya gugatan A. Masnawati menggugat Muh.Tawil (Suami) penggugat pada 21 April 2020.

Menurut Baharuddin bahwa sesuai Relaas panggilan Nomor 264/Pdt.G/2020/PA.Blk tergugat dan penggugat tidak sempat hadir dalam persidangan, sehingga persidangan pertama dianggap tidak sah.

Selain itu, juru sita pengadilan Bulukumba mengatakan bahwa berdasarkan peraturan mahkama Agung Nomor 3 tahun 2006 bahwa setiap perkara penggugat dan tergugat harus hadir dalam persidangan.

Dalam persidangan kedua belah pihak harus melalui tahapan mediasi kalau tidak berhasil barulah masuk tahapan perkara,benar tidaknya kita harus saling membuktikan, apabila tergugat membantah mereka harus buktikan bantahanya.

Begitu juga sebaliknya jika penggugat mendalilkan alasanya pasti akan menghadirkan saksi,majelis tidak akan mungkin memutuskan tanpa alat bukti.

“Mediasi pertama penggugat dan tergugat tidak mengikuti persidangan sehingga jurusita pengadilan menganggap tidak hadir dalam persidangan, sementara penggungat datang setelah persidangan,” kata Baharuddin. (Andi Bur)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button