DPRD Prov Sulbar

H.Husain Haenur Komisi III Dprd Sulbar Konsultasi Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Wilayah Sulawesi

Sulbar –Kunjungan Kerja Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Barat dalam rangka Konsultasi Program Kantor Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua terkait bidang sistem Pengelolaan Lingkungan Hidup di Wilayah Provinsi Sulawesi Barat pada APBN Tahun 2020-2021 di Makassar, Acara berlangsung Senin, 14/09/2020.

Rombongan dipimpin oleh Andi Muslim Fattah Wakil Ketua Komisi III, H. Kalma Katta Sekretaris Komisi III, Syarifuddin, SH Anggota Komisi III, Junset Budi Bombong Anggota Komisi III, H. Damris, S.Pd Anggota Komisi IIIH.Husain Haenur

Dalam kunjungan Komisi tersebut diterima langsung Oleh Kepala Tata Usaha Kantor Pusat Bersama bidang Perencanaan Pengendalian Pembangunan Ekoregion Wilayah Sulawesi dan Maluku turut hadir Asisten II Pemprov. Sulawesi Barat DR. Junda Maulana dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Prov. Sulawesi Barat Andi Aco Takdir

Wakil Ketua Kimisi III DPRD Provinsi Sulbar Anfi Muslim Fatta mengatakan bahwa Berdasakan hasil Peretemuan dengan Kepala Tata Usaha Kantor Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Wilayah Sulawesi dan Maluku Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ada beberapa hal kesimpulan,

Yaitu, Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) harus ada KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) Fungsi P3E Fungsi Pengendalian menyusunan kebijakan Pengendalian Pembangunan yang ada di Daerah,

Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Wilayah Sulawesi dan Maluku Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan dukungan, Pembimbingan dalam proses Pendampingan Penyusunan Dokumen D3TLH Setiap Provinsi Kabupaten Kota, setiap Tahunnya.

Perlunya Membentuk Bank Sampah selain mengurangi sampah pada Tempat Pembuangan Akhir dengan Pengelolaan Sampah dapat bernilai Ekonomis, ini
Perlunya Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup mengawasi Lingkungan Hidup, yang Berperan memantau, Meminta Keterangan, Membuat Catatan, membuat Salinan Dokumen dan untuk memasuki tempat tertentu.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button