DaerahJawa TimurSitubondo

H. Lilur Memidanakan Akun FB Sang Pemangkar Ke Polda Jatim

BeritaNasional.ID, SITUBONDO, JAWA TIMUR – H. Lilur, sapaan KRM Lilur Sahlawiy, pengusaha tambang warga Dusun Soka’an, Desa Tribungan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo kembali memidanakan akun FB Sang Pemangkar ke Polda Jatim, Jum’at (23/9/2022).

“Sore ini, saya sedang diperiksa sebagai Pelapor oleh Penyidik Sub. Dit V Siber Dit. Reskrimsus Polda Jatim. Saya sengaja meluangkan waktu, tenaga dan fikiran untuk fokus memidanakan para penghina, pemfitnah dan penista saya. Pemidanaan yang saya tempuh akan saya targetkan berakhir dengan pemenjaraan,”ucapnya.

Sementara, Taufik SH, selaku kuasa hukum H. Lilur menjelaskan bahwa, akun FB Sang Pemangkar tersebut sudah menghina dan memfitnah serta membuat postingan yang di rasa telah mencemarkan nama baik H.Lilur sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Kami selaku kuasa hukum H. Lilur sudah melaporkan akun FB Sang Pemangkar ke Polda Jatim sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, yang dimana akun Sang Pemangkar tersebut telah menghina, memfitnah dan menista H. Lilur,” tutupnya. (Sony Haryono)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button