DPRD Prov SulbarMajeneSulawesi Barat

Hadiri Workshop, Ketua DPC PKB Majene Tegaskan Peran Strategis Lembaga Adat Desa

BeritaNasional.ID MAJENE SULBAR–Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Majene yang juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Majene, Basri Ibrahim, menghadiri Workshop Penguatan Kelembagaan Adat Desa di Kecamatan Ulumanda,  Kamis. 6 November.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Ulumanda, para Kepala Desa, tokoh adat, serta pengurus Lembaga Adat Desa (LAD) se-Kecamatan Ulumanda. Dari delapan desa yang ada, seluruhnya menghadirkan pengurus lembaga adat, kecuali Desa Salutambung.

Dalam kesempatan itu, Basri menekankan bahwa keberadaan Lembaga Adat Desa memiliki dasar hukum yang kuat dan merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan desa.

Lembaga adat bukan sekadar simbol budaya, tetapi merupakan mitra pemerintah desa dalam menjaga, melestarikan, dan mengembangkan nilai-nilai adat istiadat di tengah masyarakat.

Dasar hukum yang mengakui dan mengatur keberadaan Lembaga Adat Desa antara lain:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengakui keberadaan dan peran Lembaga Adat Desa dalam kehidupan masyarakat.

Pasal 95 ayat (1) menegaskan bahwa Pemerintah Desa bersama masyarakat dapat membentuk LAD.

Pasal 95 ayat (3) menyebut LAD berperan membantu Pemerintah Desa dalam pemberdayaan, pelestarian, serta pengembangan adat istiadat.

Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, yang mengatur mekanisme pembentukan, tugas, dan fungsinya.

UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) yang mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.

Basri menyayangkan jika kesempatan penting seperti workshop ini tidak dimanfaatkan secara maksimal oleh seluruh pihak yang berkepentingan.

“Lembaga Adat Desa ini dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Ia adalah mitra pemerintah dalam melestarikan nilai adat dan menjadi bagian dari sistem sosial masyarakat. Karena itu, penting bagi para pengurusnya untuk memahami landasan hukum dan perannya, agar lembaga adat tidak hanya eksis secara nama, tetapi berjalan secara fungsional.”Tegas Basri Ibrahim, Ketua DPC PKB Majene

Ia menambahkan bahwa LAD tidak hadir untuk menggantikan struktur adat lokal yang telah hidup secara turun temurun  seperti tomakaka, mara’da,

Dia, atau sebutan lainnya  tetapi justru berperan sebagai jembatan antara sistem pemerintahan formal dan sistem adat yang masih diakui dalam komunitas masyarakat tertentu.

Dengan demikian, keberadaan Lembaga Adat Desa diharapkan dapat memperkuat tata kelola sosial budaya, menjaga harmoni masyarakat, dan melestarikan nilai-nilai adat sebagai identitas dan jati diri daerah.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button