BanyuwangiDaerah

Hak Jawab Ketua Yayasan Masjid Baitunnajah Banyuwangi Bahrul Luthfi

- Terkait Pemberitaan Berjudul “Oknum Kasek SMK Diduga Dalangi Pendirian Yayasan Masjid Tanpa Rembugan Dengan Warga”

BeritaNasional.ID  BANYUWANGI — Bahrul Luthfi selaku Ketua Yayasan Masjid Baitunnajah, Dusun Susukan Kidul, Desa Gladag, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi mengajukan hak jawab terkait tudingan warga yang menilai pendirian yayasan Yayasan Masjid Baitunnajah tidak melibatkan warga.

Hak jawab tertanggal 13 Juni 2022 dikirim Bahrul Luthfi ke email redaksi beritanasional.ID atas tanggapan pemberitaan BeritaNasionalIID  yang telah terbit sebelumnya  dengan judul : Oknum Kasek SMK Diduga Dalangi Pendirian Yayasan Masjid Tanpa Rembugan Dengan Warga

 

Secara lengkap hak jawab Bahrul Lutfi sebagai berikut :

Hak Jawab Ketua Yayasan Masjid Baitunnajah Banyuwangi Bahrul Luthfi

Mengenai pemberitaan tentang saya, Ketua Yayasan Masjid Baitunnajah Bahrul Luthfi, di Beritanasional.id dengan judul “Oknum Kasek SMK Diduga Dalangi Pendirian Yayasan Masjid Tanpa Rembugan Dengan Warga”, saya ingin menyampaikan hak jawab sebagai berikut.

1. Dalam berita di Beritanasional.id dengan judul “Oknum Kasek SMK Diduga Dalangi Pendirian Yayasan Masjid Tanpa Rembugan Dengan Warga”, saya ditulis sebagai orang yang menjabat Ketua Yayasan Masjid Baitunnajah tanpa berita acara dan persetujuan quorum masyarakat setempat.

Pada pertemuan klarifikasi bersama Ta’mir, Yayasan, dan warga sekitar Masjid Baitunnajah, Rabu (18/5/2022), warga sepakat adanya Yayasan Masjid Baitunnajah dan saya sebagai ketuanya. Hal itu menunjukkan pembentukan Yayasan Masjid Baitunnajah, Dusun Susukan Kidul, Desa Gladag, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, serta jajaran strukturnya telah diketahui dan disetujui masyarakat.

Perihal pendirian Yayasan Masjid Baitunnajah, sebelumnya juga sudah diumumkan dalam kegiatan ibadah salat Jumat, sehingga sebetulnya sudah disosialisasikan. Ditambah lagi dalam kesempatan klarifikasi bersama Ta’mir, Yayasan, dan warga sekitar Masjid Baitunnajah, Rabu (18/5/2022), bahwa pendirian yayasan dan pembentukan pengurusnya tidak bermasalah dan dapat diterima dengan baik oleh masyarakat.

2. Dalam berita di Beritanasional.id dengan judul “Oknum Kasek SMK Diduga Dalangi Pendirian Yayasan Masjid Tanpa Rembugan Dengan Warga”, dituliskan segelintir orang pendatang telah membentuk Yayasan Masjid Baitunnajah.

Sebagai produk intelektual, tidak semestinya berita mendiskriminasikan kelompok tertentu, misalnya para pendatang di suatu tempat. Sebagaimana yang dikatakan Kepala Desa Gladag A. Chaidir Sidqi pada pertemuan klarifikasi bersama Ta’mir, Yayasan, dan warga sekitar Masjid Baitunnajah, Rabu (18/5/2022), bahwa semua warga
di desanya tidak dibeda-bedakan.

3. Berita di Beritanasional.id dengan judul “Oknum Kasek SMK Diduga Dalangi Pendirian Yayasan Masjid Tanpa Rembugan Dengan Warga”, telah dibuat dan dipublikasikan tanpa upaya wawancara atau konfirmasi kepada saya. Hal ini melanggar kode etik jurnalistik Dewan Pers pasal 1 dan 3, yakni tidak berimbang.

Maka dari itu redaksi Beritanasional.id perlu meminta maaf pada pihak-pihak yang dirugikan, karena telah menerbitkan berita berjudul “Oknum Kasek SMK Diduga Dalangi Pendirian Yayasan Masjid Tanpa Rembugan Dengan Warga” dengan melanggar kode etik jurnalistik Dewan Pers.

Demikian hak jawab ini saya buat, untuk mendorong peningkatan kualitas pers dan berita yang beredar di masyarakat.

Catatan Redaksi :
Dengan diunggahnya Hak Jawab Bahrul Luthfi selaku Ketua Yayasan Masjid Baitunnajah, jajaran redaksi BeritaNasional.ID memohon maaf kepada Bapak Bahrul Luthfi dan semua pihak yang dirugikan atas pemberitaan tersebut ternasuk permohonan maaf kepada masyarakat pembaca atas pemberitaan Media Siber BeritaNasional.ID  yang telah membuat ketidaknyamanan tersebut. (Red)

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button