Sulawesi

Hancurkan 121 Gram Shabu, Kajari, Polri, PN Polman Sepakat Perberat Pasal Narkoba

POLMAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali, Polewali Mandar, Sulawesi Barat, musnahkan berbagai jenis Barang Bukti (BB) kasus pidana umum yang proses peradilannya selesai (Inkrach). Senin, 22 Oktober 2018.

Kali ini pihak Kejaksaan memusnahkan Barang Bukti (BB) untuk periode bulan Februari hingga Oktober 2018 berupa, Narkoba jenis Shabu shabu sebanyak 121.955491 Gram, obat Trihexphenidhyl 2999 butir, Pil Koplo 999 butir, sejumlah batangan emas palsu, uang palsu serta senjata tajam.

Pada kesempatan itu Kajari Polewali, Muh Ilham mengatakan, Barang Bukti ini mayoritas dan besar dari kasus narkoba jenis sabu sabu, ini dikumpulkan dari 79 perkara yang sudah inkrach baik sudah diputus Pengadilan Negeri (PN) Polewali maupun  perkara banding yang diputus Pengadilan Tinggi Sulselbar dan Mahkamah Agung (MA).

“Kurang lebih 7 bulan pengumpulan barang bukti ini dari 79 perkara, daripada menumpuk di ruang barang bukti maka kami musnahkan karena terakhir kami pemusnahan itu di bulan Januari.” Kata Muh. Ilham.

Menurut Ilham, sebanyak 121 gram shabu adalah milik 68 orang, sebab itu ia mengungkapkan Kabupaten Polman sudah termasuk kategori memprihatinkan dalam kasus peredaran dan penggunaan narkoba karena hampir 70 persen perkara narkoba dan nyaris setiap hari ada perkara narkoba.

“Inilah  tanggung jawab kita  keseluruhan karena Polman masuk kategori  mengkhawartirkan untuk narkoba, Kemungkinan karena letaknya strategis sehingga dari semua tempat barang terlarang ini mudah masuk.” Jelas Kajari Polewali, Muh Ilham.

Dia menambahkan, sebagian besar perkara narkoba yang ditangani Kejari Polewali diterapkan pasal 112 dan 114 dengan ancaman hukuman minimal tahun penjara.

“Kalau kita terapkan pasal 127 enak benar dia karena bisa menjalani rehab terus keluar bisa berbuat lagi seperti itu.” Kata Muh Ilham.

Selain itu, kata Ilham, banyak penerapan pasal yang masih bisa membuat tersangka kembali beraksi sehingga pihaknya berkoordinasi dengan para jaksa, Polres dan Pengadilan.

“Akhirnya muncul kesepakatan bersama untuk memperberat hukumannya itu, dengan penerapan pasal berat tersangka narkoba bisa kapok.” Tegas Muh. Ilham.

Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti ini Ketua PN Polewali Herianti, Wakapolres Polman Kompol Mihardi, Kasdim 1402 Polewali Mayor Hendrik KK, Kasi Binra Lapas kelas II Polewali Baharuddin, Kepala BNN Polman, Sabri Syam dan Staf Ahli Bupati Bidang Hukum, Sarja.

Laporan  :  Sukriwandi.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button