Daerah

Hasil Kasasi, Kubu Teguh Sumarno Tetap Diakui dan Eksis

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Setelah menunggu cukup lama, ahirnya salinan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasasi sengketa PB PGRI turun. Kubu Unifah Rosidi yang mengklaim menang harus gigit jari, karena faktanya, H. Teguh Sumarno masih diakui dan tetap eksis.

Informasi tersebut disampaikan oleh Sekjen LKBH PB PGRI, H.  Sugiono Eksantoso pada BeritaNasional.ID, Kamis (14/8). Dan bersyukur karena salinan putusan kasasi sudah diterima oleh Tim Hukum PB PGRI.

“Hasil putusan sudah jelas, SK AHU 13 November 2023 masih berlaku dan SK milik Unifah Rosidi dikabulkan. Dalam arti ketiga SK AHU-nya aktif semua. Justeru ini nanti yang akan menjadi bumerang,” jelasnya.

Tidak mungkin satu organisasi memiliki 3 SK AHU. Oleh karena itu kepada seluruh anggota PGRI seluruh Indonesia, kita wajib bersyukur atas putusan kasasi dari MA yang baru diterima beberapa waktu yang lalu.

Dari keputusan ini jelas bahwa dualisme PGRI masih tetap ada. Keputusan finalnya akan ditentukan dalam proses hukum yang lebih tinggi, yaitu melalui Peninjauan Kembali (PK). Dalam kesempatan ini perlu juga kami sampaikan, bahwa salinan keputusan kasasi itu akan berdampak kepada eksistensi PGRI di seluruh Indoensai.

“Kepada seluruh pengurus PGRI dimanapun berada, tetap beraktivitas dan menjalankan roda organisasi sebaik-baiknya. Dalam waktu dekat kita akan berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk bisa menempati kantor-kantor PGRI di seluruh Indonesia, baik di Kabupaten/Kota, Provinisi, maupun di tingkat PB PGRI,” tambahnya.

MA tidak mencabut SK AHU, baik milik Teguh Sumarno maupun Unifah Rosidi. Justeru ini akan menjadi blunder dan masalah bagi kubu Unifah Rosidi, mau pakai SK yang mana. Apa SK AHU 18 November 2023, yang terbit hari libur, hari Sabtu, kemudian dibenahi 20 November 2023, dan terahir SK AHU 8 Maret 2024.

SK hanya satu. Dengan putusan MA yang mengembalikan kepada posisi awal, sekarang akan menjadi lucu dan aneh. Lucu karena dalam AD/ART, perubahan Pengurus harus diawali dengan Kongres.

Sedangkan AHU Teguh Sumarno sudah melalui prosedur yang benar, melalui Kongres Luar Biasa (KLB). KLB tidak menyalahi aturan sesuai AD/ART. Karena penyelenggara KLB adalah PB PGRI yang dipilih melalui Kongres sebelumnya. (Syamsul Arifin/Bernas)

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button