Ragam

Hearing Memanas, Apersi Ancam Pidanakan Warga WPI 1

BeritaNasional.ID,
BANYUWANGI – Sengketa warga perumahan Wahana Pengatigan Indah (WPI) 1, Dusun Gitik, Desa Pengatigan, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, Jawa Timur, dengan pihak developer PT Rega Andika, semakin memanas. Hal terjadi lantaran pihak Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Banyuwangi, yang mendampingi developer mengancam hendak mempidanakan warga WPI 1.

“Penutupan akses jalan proyek pengembangan perumahan sudah masuk ranah pidana, jika dibiarkan bisa diikuti warga perumahan lainnya. Ini mau diselesaikan secara kekeluargaan yang bagaimana, atau dibawa ke ranah hukum saja,” sergah Muhammad Yasin selaku Ketua Apersi Banyuwangi.

Tak pelak, forum hearing di ruang khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi, itu seketika gaduh. Emosi warga pun nyaris terpancing.

Apalagi ucapan Ketua Apersi tersebut disampaikan dihadapan perwakilan Komisi IV DPRD, Dinas Perumahan dan Permukiman, perwakilan Bank BTN, serta instansi terkait.

Meredam suasana yang makin panas, pimpinan hearing, Sekretaris Komisi IV DPRD Banyuwangi, Salimi, segera menengahi.

“Kita disini mencari jalan keluar, jangan saling menyalahkan. Kita duduk bersama mencari solusi,” ujarnya.

Perwakilan warga perum WPI 1, Zainal Mustofa menyampaikan keluhan tentang belum dipenuhinya fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) berupa Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan lahan parkir tamu, sebagai kompensasi lebar jalan perumahan yang tidak sesuai spesifikasi. Termasuk menegaskan penolakan terhadap truk material yang melintas dijalan perumahan.

“Jalan di perumahan kami sangat sempit dan tidak layak. Sesuai aturan minimal 6 meter, tapi diperumahan kami hanya 5,5 meter saja. Jika dilintasi truk kan membahayakan anak-anak dan pengguna jalan,” sergah Zainal.

Pernyataan warga tersebut langsung ditimpali oleh pihak BTN. Bahwa lebar jalan perumahan wajib tidak kurang dari 6 meter. Meskipun kenyataannya developer PT Rega Andika hanya menyediakan jalan perumahan selebar 5,5 meter saja.

Hingga hearing berakhir, belum dicapai titik temu antara warga perumahan WPI 1 dengan pihak developer. Warga masih belum puas karena seluruh keluhan belum tersampaikan semua.

Warga mengaku akan mengajukan hearing kembali hingga mencakup seluruh permasalahan.

Mulai dari fasum dan fasos, indikasi kriminalisasi hingga kemunculan sejumlah pengusaha yang datang ke perumahan WPI 1 dengan mengaku sebagai anggota Dewan.

“Kami belum puas, masalah yang diangkat belum terakomodir seluruhnya. Dewan belum memahami kronologi permasalahan diperumahan kami, termasuk adanya pengusana yang mengaku sebagai anggota Dewan akan kita angkat dalam hearing mendatang. Dan yang paling penting, jika Apersi mau menempuh jalur hukum, kami siap,” lontar Wiwit, warga perumahan WPI 1 lainnya.

Sebelumnya, konflik warga perumahan dengan developer ini bermula saat Agus Ediyanto, selaku pemilik PT Rega Andika, melaporkan empat warga perumahan WPI 1 ke Polsek Rogojampi. Mereka dituding telah mengganggu proyek pengembangan perumahan dan menguasai tanah tanpa seizin pemilik.

Konflik tersebut makin lama terus meluas. Terlebih pada Jumat 25 Agustus 2017 lalu, sekelompok pengusaha tiba-tiba mendatangi perumahan WPI 1, dengan mengaku sebagai anggota Dewan.

Dalam hearing ini, Agus Ediyanto tidak datang. Dia hanya diwakili oleh Edo Oktavian anak kandungnya. (mh.said)

Caption : Suasana hearing antara Warga Perum WPI 1 VS Developer PT Rega Andika di ruang khusus DPRD Banyuwangi

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button