DaerahJawa TimurPolitikRagamSitubondo

Hering Dengan DLH dan Para Pengusaha Limbah Kepala serta Kulit Udang, Komisi III DPRD Situbondo Minta Penjemuran Menggunakan Oven

BeritaNasional.id – SITUBONDO JAWA TIMUR – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Situbondo melakukan hering dengan Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpada Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Satpol PP, Camat Kapongan, Kades Saletreng, PT PMMP Landangan, Para Pengusaha, dan Perwakilan Tomas Desa Saletreng, Kamis (16/06/2022).

Hering itu dilakukan untuk menindak lanjuti hasil pertemuan DLH dengan Pihak PT PMMP untuk mencari solusi terbaik pemecahan masalah penjemuran kulit udang di Desa Sletreng, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo.

Arifin Ketua Komisi III DPRD menyampaikan, bahwa limbah kepala udang dan kulit udang tersebut ada dari dua daerah yaitu, daerah Kabupaten Situbondo dan Kabupaten Banyuwangi. “Jadi untuk meminimalisir aroma bau kurang enak itu, kami menyarankan dan mengintruksikan bahwa dari luar daerah untuk sementara di stop pengiriman limbahnya. Kalaupun nantinya pengusaha memberi alat pengeringan seperti draiyer atau oven silahkan masuk kembali,” kata Arifin dihadapan sejumlah wartawan.

Selain itu, Arifin juga menjelaskan bahwa limbah yang boleh di jemur di daerah tersebut adalah limbah berupa kulit udang, namun untuk limbah kepala udang silahkan dikirim keluar daerah Situbondo. “Artinya tidak boleh melakukan penjemuran kepala udang di daerah tersebut. Proses penjemuran ini harus memakai oven yang suhunya 60 persen kekeringannya. Setelah itu, tidak masalah melakukan penjemuran secara manual,” jelasnya.

Selain itu, kata Arifin, Komisi III DPRD Situbondo sudah memberikan ruang agar masyarakat bisa mengawasi para pengusaha yang masih belum mempunyai oven atau drayer dilarang melkukan aktifitas penjemuran. “Apabila pengusaha tidak punya oven atau draiyer dilarang melakukan aktifitas penjemuran limbah kepala dan kulit udang tersebut,” tegasnya.

Apabila para pengusaha masih ada yang melanggar kententuan tersebut, sambung Arifin, Komisi III DPRD Situbondo sudah merekomendasikan pada Kasat Polisi Pamong Praja untuk menindak bagi pengusaha yang masih melanggar kesepakatan tersebut, dengan cara penutupan usahanya,” terangnya.

Sementara itu, Hadi Prianto sebagai pengusaha menyampaikan, bahwa terkait persoalan penjemuran kepala dan kulit udang pihaknya sudah melakukan hering dengan Komisi III DPRD. “Saya sebagai pengusaha mengapresiasi langkah langkah yang harus dilakukan oleh pengusaha,” kata Hadi.

Pertama, kata Hadi, yang disarankan DLH menjadi pertimbangan pihaknya dilokasi. “Untuk mengurangi dampak bau, kami sudah melakukan trailer pengoperasian pengasapan oven yang sudah dilakukan. Dan Alhamdulillah berjalan dengan baik dan ini akan menjadi solusi bagi pengusaha pengusaha yang lainnya,” kata Hadi Prianto.

Publisher         : Heru Hartanto

Pewarta           : As’ad Zuhaidi Anwar

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button