KEPRI

Hendak Dikonfirmasi Terkait PHK Karyawan, HRD PT  Mutiara Permata Biru Minta Surat Kuasa ke Wartawan

BeritaNasional.ID, BATAM – Entah kesalahan apa yang disembunyikan dalam operasional PT. Mutiara Permata Biru, sebuah perusahaan ternama yang berkantor di Kelurahan Patam Lestari, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ?  Pasalnya, saat wartawan hendak meminta konfirmasi tekait Pemutusan Hubungan Kontrak Kerja  (PHK) terhadap salah seorang karyawannya,  justru meminta surat kuasa dan menolak memberikan penjelasan.

Sebelumnya  Eviloumini Ernawaty,  salah seorang karyawan  PT. Mutiara Permata Biru menerima Pemutusan Hubungan Kontrak Kerja yang ditandatangani Teguh Fitri Arbiansyah selaku Manager, tertanggal 9 Juni 2022 , pemutusan kontrak itu berdasarkan  hasil evaluasi kinerja yang bersangkutan selama 3 bulan terakhir.

Kepada awak media,  Eviloumini Ernawaty  menduga pemecatannya karena sang manager sakit hati sebab dirinya  pernah mempertanyakan hasil perih kerjanya  selama ini. Namun, malang nasib bagi Eviloumini Ernawaty, dirinya  justeru diberhentikan oleh  Manager.

“Jika memang saya diberhentikan,  saya menuntut hak-hak  saya seperti BPJS Ketenegakerjaan. Sempat saya menanyakan ke perusahaan, tapi ternyata selama saya kerja, tidak pernah didaftarkan ke BPJS, baik ketenagakerjaan maupun kesehatan,” jelas Eviloumini Ernawaty

Terkait permasalahan yang dialami Eviloumini Ernawaty, awak media hendak melakukan konfirmasi ke pihak  Human Resource Development (HRD) PT. Mutiara Permata Biru, Rabu (15/06)2022,  namun Dewi selaku HRD menolak memberikan keterangan dan justeru meminta surat kuasa kepada wartawan. Mana surat kuasanya pak?

 Atas sikap PT. Mutiara Permata Biru  melalui HRDnya tersebut mendapat tanggapan dari Perkumpulan Jurnalis Mediasiber Indonesia (PJMI) Provinsi Kepri. Menurut Jarnalis  yang tercatat ssebagai Wakil Sekretaris PJMI Kepri, terkait adanya oknum Manager  atau HRD yang menanyakan Surat Kuasa kepada Wartawan padahal Wartawan tersebut sudah menunjukan Indentitas wartawan, tentu hal tersebut sangat keliru.

“Bilamana manager atau HRD tersebut tidak mau memberikan Jawaban atas pertanyaan wartawan, tentu itu hak mereka, akan tetapi jangan disalahkan wartawan jika beritnya tidak berimbang atau hanya sepihak, karena pihak wartawan sudah berupaya untuk melakukan konfirmasi agar pemberitaan berimbang,: jelas Jarnalis.

Sementara Rahmat Sukri Hasibuan, S.H , salah seorang praktisi hukum  ketika dimintai tanggapannya menyebutkan,  setiap Perusahan yang mempekerjakan karyawan wajib hukumnya mendaftarkan Ke  BPJS baik Kesehatan dan Jaminan Hari Tua.

Begitupula kata Rahmat Sukri Hasibuan,  mengenai Pemutusan Hubungan Kontrak Kerja secara sepihak oleh perusahaan walaupun itu Kontrak Sesuai UU Ketenaga kerjaan maupun Cipta Karya, maka perusahaan  tersebut wajib membayar sisa kontrak dengan sejumlah yang diterima setiap bulanya, bahkan karyawan mendapatkan kompensasi  sesuai yang tertuang dalam pasal 62 UU Ketenagakerjaan dan Pasal 17 PP 35/2021. (Riko)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button