ACEHAceh

Heru Pramono: Managemen PT Semadam Jangan Banyak Ciptakan Lagu Licik

Beritanasional.id, ACEH TAMIANG — Aksi menyampaikan pendapat di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Senin (18/7/2022) harus ditambah satu hari lagi hingga Selasa (19/7/2022) karena ketidak hadiran pihak Managemen PT Semadam. Aksi unjukrasa yang dilakukan oleh 44 orang eks karyawan PT Semadam yang menuntut pihak perusahaan agar taat dan patuh terhadap putusan Mahkamah Agung untuk membayar uang pesangon senilai Rp.1,7 miliar.

Kehadiran para pengunjukrasa digedung wakil rakyat dimaksud disambut Wakil Ketua DPRK, Fadlon, SH dan Ketua Komisi 4, Miswanto, SH.

Diwacanakan pada pertemuan para eks karyawan esok hari akan dihadirkan pihak managemen PT Semadam serta intansi terkait demi tersegeranya pembayaran uang pesangon kepada 44 orang eks karyawan PT Semadam.

Menurut Koordinator aksi, Heru Pramono menyebutkan, pihak perusahaan sengaja mengulur waktu dalam pembayaran pesangon dengan berbagai alasan dan kebijakan sepihak walaupun didalamnya ada terkandung kata kata yang mengada-ada.

“Sebenarnya kami sudah memberikan peluang yang memudahkan dan meringankan pihak managemen, tetapi karena kelicikan dan kolak-kolak yang dibuatnya, maka sejak hari ini kami inginkan pembayaran pesangon bagi kami wajib dilakukan sesuai putusan Mahkah Agung,” ujar Heru usai aksi demo.

Dijelaskan Heru, dalam putusan hukum, tidak ada diperintahkan pembayaran pesangon secara cicil hingga 6 kali pembayaran serta tidak ada diperintahkan pemotongan pajak yang dibebankan kepada para eks karyawan.”Kami harap managemen PT Semadam jangan banyak menciptakan lagu kelicikan, bayar saja sesuai yang diperitahkan pengadilan negeri (PN) Banda Aceh maupun MA, yakni sekali bayar secara tunai” beber Heru.

Padahal sambung Heru Pramono, dirinya beserta 43 orang rekannya  di PHK secara sepihak oleh PT Semadam pada tahun 2018 lalu.

“Sudah 4 tahun kami di PHK, tetapi hingga sampai hari ini belum juga dibayar pesangonnya, bahkan sudah menempuh jalur hukum hingga Mahkamah Agung yang dimenangkan oleh kami, namun pihak managemen perusahaan masih saja belum mentaatinya. [] SUPARMIN-beritanasional

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button