AcehDaerah

Hukum Keluarga Islam Pada Masa Orde Lama dan Lahirnya UU Nomor 22 Tahun 1946

Oleh: Romi Syahputra, Mahasiswa Pasca Sarjana.

BeritaNasional.ID, ACEH TIMUR — Berbicara Hukum Keluarga Islam pada masa orde lama, tidak terlepas dari gerakan islam pada masa itu diawali dengan kesepakatan bersama tentang pancasila dan lahirnya Depertemen Agama.

Akan tetapi ketentuan hukum keluarga di era itu masih mengikuti hukum peninggalan Kolonial Belanda, dimana bagi orang-orang Indonesia asli berlaku hukum adat dan bagi beragama islam berlaku hukum perkawinan Islam.

Sementara itu bagi warga asli Indonesia beragama kristen dan eropa serta china berlaku kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Keadaan seperti itu akhirnya mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah setelah setahun Indonesia merdeka pada tahun 1946, dengan menetapkan Undang-undang No. 22 Tahun 1946 tentang pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk.

Namun Undang-undang tersebut hanya berlaku untuk daerah Jawa dan Madura. Selain itu juga berlaku untuk seluruh wilayah Sumatra setelah dinyatakan oleh Pemerintah darurat RI di Sumatra.

Untuk menjalankan Undang-undang tersebut Menteri Agama juga menerbitkan instruksi Menteri Agama No. 4 tahun 1947 tentang penujukan Pegawai Pencatatan Nikah atau PPN, dengan tugas berusaha mencegah perkawinan anak yang belum cukup umur, menerangkan kewajiban suami yang berpoligami, mengusahakan perdamaian bagi pasangan yang bermasalah, menjelaskan bekas suami terhadap belas istri dan anak-anaknya apabila terpaksa bercerai, serta menjelaskan masa ‘iddah dan mengusahakan pasangan yang bercerai untuk rujuk kembali.

Kemudian pada tahun 1954 Pemerintah mengeluarkan UU No. 32 Tahun 1954 sebagai acuan atas pemberlakukan UU No. 22 Tahun 1946 untuk di berlakukan kepada seluruh wilayah Indonesia.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button