DaerahHukum & KriminalJawa TimurRagamSitubondo

Ini Kata, Kepala Rutan Situbondo Terkait Pemberlakuan Tahanan dan Narapidana

BeritaNasional.id – SITUBONDO JAWA TIMUR – Rumah tahanan (Rutan Kelas II B) Kabupaten Situbondo memberikan pemberlakuan yang sama kepada tersangka dugaan kasus korupsi pembuatan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) yang merupakan tahanan titipan Kejaksaan Negeri Situbondo, Kamis (21/7/2022).

Keterangan yang disampaikan Tomi Elyus, Kepala Rutan Kelas II B Kabupaten Situbondo mengatakan, bahwa pihak memberlakukan hal yang sama terhadap tahan titipan Kejaksaan Negeri dengan para narapida. “Terhitung mulai tanggal 20 Juli 2022 kemarin, tahan titipan Kejari Situbondo menjadi tanggung jawab kami (Rutan Situbondo, red). Secara fisik, kami  memastikan para terduga akan menjalani proses peradilan dengan baik,” jelas Kepala Rutan Situbondo.

Lebih lanjut, Tomy menjelaskan bahwa, pihaknya memastikan kesehatan para tersangka kasus dugaan korupsi pembuatan dokumen UKL UPL sebesar Rp. 894 juta pada Dinas Lingkungan Hidup terjamin. “Kami juga memberikan hak-hak mereka mendapatkan kunjungan dari keluarga dengan membawa surat ijin dari pihak Kejaksaan Negeri Situbondo,” kata Tomi Elyus dihadapan sejumlah wartawan.

Tomi Elyus menambahkan, untuk perlakuan penerimaan tahanan tahapan di Rutan Situbondo di masa pengenalan lingkungan ini harus menjalani karantina, karena mengingat pandemi Covid 19 masih naik turun. “Jadi, ketika tahanan titipan Kejaksaan Negeri Situbondo masuk ke Rutan Situbondo, kita lakukan tes antigen melalui dokter rutan untuk memeriksa apakah positif Covid 19 atau negatif. Tapi, Alhamdulillah mereka semuanya negatif,” tutur Tomi.

Setelah hasil tes antigen dinyatakan negatif, sambung Tomi, mereka juga harus nunggu satu minggu untuk menjalani tes antigen kembali. “Sekarang ini, mereka sedang menjalani tahap isolasi. Hal ini dilakukan dalam rangka mencegah Covid 19. Minggu depan, mereka akan di swab antigen lagi. Jika, hasilnya negatif lagi semuanya, maka petugas rutan akan melakukan tindakan masa pengenalan lingkungan Rutan,” jelasnya.

Selain itu, kata Tomi, para tahanan titipan Kejari Situbondo ini, akan dikumpulkan dalam satu ruangan. Hal ini dilaksanakan untuk memastikan proses hukumnya berjalan dengan baik dan agar tidak terinterfensi oleh tahanan dan narapidana yang lainnya.

“Kapasitas ruangan tahan khusus untuk kasus korupsi di Rutan Situbondo hanya cukup untuk lima orang, tapi terpaksa kami buat untuk enam orang sekaligus. Tadi pagi, tahan titipan Kejari Situbondo itu diserah terimakan ke pembinaan keamanan untuk cukur rambut lalu kita berikan seragam tahanan. Itu lah standar pemberlakuan tahanan dan narapida yang ada di Rutan Situbondo,” pungkas Tomi.

Publisher                     : Heru Hartanto

Pewarta                       : As’ad Zuhaidi Anwar

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button