DaerahJawa TimurSitubondo

Ini Penjelasan Aspidum Kejati Jatim Pada Acara Temu Inklusi Nasional ke-5 di Pospes Salafiyah Safi’iyah Sukorejo Situbondo

BeritaNasional.id – SITUBONDO JATIM – Asisten Tindak Pidana Umun (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Timur, Agustian Sunaryo ketika menghadiri Temu Inklusi ke-5 yang berlangsung di Ponpes Salafiyah Safi’iyah Sukorejo, Banyuputih, Situbondo mengatakan, hak-hak teman Difabel harus dipenuhi semuanya, termasuk sarana prasarana dalam penanganan hukum, Senin (31/7/2023).

“Jika diperlukan translater atau pendampingan bahasa isyarat terkait dengan penanganan hukum teman-teman Difabel, kami siap menghadirkan agar dalam proses peradilanan supaya tidak terhambat. Karena setiap warga negara Indonesia mempunyai kewajiban menjunjung tinggi hukum yang berlaku, dalam mewujudkan negara Indonesia sebagai negara hukum, maka diperlukan tanggung jawab dan kesadaran bagi warga negaranya,” jelas Agustian Sunaryo.

Tanggung jawab dan kesadaran itu, sambung Agustian Sunaryo, harus diwujudkan dalam tingkah laku dan tindakan setiap orang yang ada di Indonesia. Sejalan dengan ketentuan tersebut, maka salah satu prinsip penting yakni adanya jaminan kesederajatan bagi setiap orang dihadapan hukum.

“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama dihadapan hukum atau asas persamaan di mata hukum,” kata Agustinus Sunaryo, ketika menyampaikan materinya dalam Seminar Nasional Temu Inklusi Nasional ke-5.

Asas persamaan dihadapan hukum, sambung Agustian Sunaryo, menjamin keadilan semua orang tanpa memperdulikan latar belakang, khususnya pada teman-teman difabel. Setiap warga negara di hadapan hukum mempunyai hak yang sama tidak ada yang dibeda-bedakan. “Hak Asasi Manusia merupakan bagian dari kehidupan manusia yang harus diperhatikan dan dijamin keberadaannya oleh negara. khususnya di Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan undang-undang,” jelasnya.

Selain itu, Agustian Sunaryo menuturkan, bahwa untuk memenuhi kebutuhan teman-teman difabel dalam pendampingan hukum, maka Kejaksaan masih memerlukan bantuan pihak atau lembaga yang ahli. “Untuk kasus yang Difabel sebagai korban bisa kita lihat datanya nanti, tapi kalau di Kabupaten Situbondo ada 3 kasus, dan semuanya sudah didampingi sampai selesai,” terangnya.

Dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyadang Disabilitas, kata Agustian Sunaryo, mesyaratkan kewajiban mempekerjakan penyadanag disabilitas dengan porsi 1 persen untuk perusahaan swasta dan 2 persen untuk BUMN/BUMD. “Untuk di instusi Kejaksaan teman Difabel sudah ada yang bekerja,” pungkasnya. (As’ad/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button