DaerahRagamSumateraSUMUTWisata

Ini Persyaratan Bagi Wisatawan yang Berwisata Alam ke TNGL di Langkat

BeritaNasional.ID, Langkat – Objek wisata alami yang berada dikawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) saat ini telah dibuka untuk umum. Kini bagi wisatawan, baik itu wisatawan domestik maupun wisatawan mancanegara boleh memasuki kawasan TNGL, Namun bagi wisatawan tersehut harus mengikuti syarat dan peraturan yang berlaku.

Hal demikian dipaparkan Kepala seksi (Kasi) Stasiun Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah V Bukit Lawang, Parbel Turnip, M.H, saat dikonfirmasi beritanasional.id, Selasa (8/2/2022) di Bukit Lawang.

Turnip memaparkan persyaratan wisatawan yang memasuki kawasan TNGL, bagi turis domestic, diantaranya memakai masker dan menunjukkan kartu/sertifakat vaksin 1 dan 2.

Untuk turis mancanegara, harus menunjukkan lampiran surat karantina dan tes VCR. Selain itu ada juga jasa permit masuk dengan perincian turis domestic, diantaranya hari biasa Rp5.000, dan dihari libur Rp7.500/ orang.

Sedangkan turis mancanegara hari biasa Rp150.000, dan di hari libur Rp Rp225.000/orang. Disinggung tentang jarak pengunjung ke satwa seperti orangutan/mawas, Parbel Turnip mengatakan, saat berada dikawasan, wisatawan harus memiliki jarak minimal berjarak 10 meter.

“Ada juga larangan khusus bagi wisatawan saat berada di TNGL, yakni tidak boleh meludah, buang sampah, hal ini menghindari penyebaran virus Covid-19 terhadap satwa,” tegasnya.

Untuk wisatawan yang membawa kamera tujuan peliputan komersil dan non komersil, ada ketentuan tersendiri yang mesti dipatuhi bebernya.

Diakhir perbincangan, Turnip menjelaskan, wisata TNGL telah dibuka sejak 20 hari yang lalu sesuai surat BBTNGL Memorandum Nomor 25/T.3.BIDTEK/P2/01/2022 tertanggal 17 Januari 2022 ujarnya.

Parbel Turnip berharap, rekan-rekan pemandu wisata/guide yang membawa wisatawan ke kawasan TNGL, kiranya saling membantu dan mendukung dalam penerapan protokol kesehatan (Prokes) saat berada di dalam kawasan, harapnya.

#Turis Macanegara Boleh Kunjungi Objek Wisata di Indonesia#

Sebelumnya di ketahui, Pemerintah Indonesia mengijinkan turis asing dengan Visa kunjungan wisata B211A yang datang ke Bali dan Kepri diperbolehkan mengunjungi daerah lain dan pulang ke negaranya, dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di daerah tersebut.

Dua pintu masuk itu yaitu Bali dan Kepulauan Riau. Inilah pintu masuk bagi wisatawan asing yang datang ke Indonesia. Hal demikian disampaikan Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, Amran Aris dalam sambutannya pada kegiatan Sosialisasi dan Diseminasi E-Visa Kunjungan Wisata di Bali pada Jum’at (04/02/2022) lalu.

“Orang asing yang datang dengan Visa wisata, keluarnya tidak harus melalui Bali, bisa melalui daerah lain, contohnya mau sekalian mampir ke Labuan Bajo,” ujar Amran.

Amran menjelaskan bahwa mekanisme penerbitan Visa untuk wisata merupakan kesepakatan dari semua stakeholders. Pada dasarnya, Ditjen Imigrasi mengikuti peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Menkumham No. 34 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 4 Tahun 2022. (Reza)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button