Daerah

Ini Pesan KPID Sulbar Terhadap KPU Polman

Berita Nasional.ID.POLMAN SULBAR – Menjelang masa pelaksanaan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang akan digelar di dua Kabupaten di Sulawesi Barat, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Barat meminta KPU tetap memperhatikan status izin lembaga penyiaran. Terutama radio dan televisi yang akan diajak bekerjasama dalam penayangan iklan kampanye dan penyelenggaraan debat terbuka nantinya.

Hal itu diungkapkan Ketua KPID Provinsi Sulawesi Barat Andi Rannu usai menghadiri acara Deklarasi Tolak Politik Uang dan Politisasi SARA dalam pelaksanaan Pilkada 2018 yang dilaksanakan Panwaslih Kabupaten Polman di Polewali, Rabu (14/2/2018).

“Hal ini juga sebagaimana isi Surat Edaran KPI Pusat Nomor 67, tertanggal 12 Februari 2018, yang juga telah kami terima, dan berisi beberapa hal yang dimaksudkan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pilkada, terutama menyangkut penyiaran,” jelas Ketua KPID Sulbar Andi Rannu.

Dalam surat edaran yang dimaksud, lanjutnya, juga dijelaskan jika KPU dapat memprioritaskan lembaga penyiaran lokal dalam penyiaran iklan kampanye dan penyelenggaraan debat terbuka.

“Dan apabila di daerah yang sedang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah tidak terdapat LPP dan LPS yang telah memiliki izin tetap, maka KPU Daerah dapat bekerjasama dengan lembaga penyiaran berlangganan atau LPB yang telah memiliki izin tetap,” katanya.

Kerjasama dengan LPB tersebut dengan ketentuan LPB sebagaimana PP Nomor 52/2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Berlangganan dapat menerima pemasangan iklan komersial.

“Selain itu, LPB sebagaimana PKPI Nomor 01 tahun 2015 seperti dijelaskan surat edaran tersebut, dapat bekerja sama dengan KPU untuk menayangkan debat pilkada apabila proses produksi dilakukan oleh rumah produksi yang tidak satu manajemen dengan LPB yang bersangkutan,” kata dia.

Andi menambahkan, legalitas lembaga penyiaran harus menjadi perhatian utama penyelenggara dalam menjalin kerja sama penyiaran iklan dan debat publik nantinya. (ARN/Yuni)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button