NasionalRagam

Inmendagri PPKM Level 3 Se-Indonesia, ASN dan Karyawan Swasta Dilaramg Cuti Saat Libur Nataru

BeritaNasional.ID, JAKARTA – Pemerintah kembali menerbitkan aturan terbaru mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 secara nasional bersamaan dengan libur Natal dan Tahun Baru. Rabu 24/11/2021.

Aturan terbaru PPKM level 3
itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian nomor 62 tahun 2021 yang berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. dalam aturan tersebut, setiap kepala daerah harus mensosialisasikan larangan mudik Nataru kepada seluruh warganya.

“Setiap Kepala Daerah wajib mensosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” isi Inmendari 62/2021.
ilustrasi suasana liburan
Inmendagri 62/2021 itu juga mengatur, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, pegawai BUMN dan karyawan swasta selama periode libur Nataru dilarang cuti.

“Pengambilan cuti setelah periode libur Nataru,” lanjutan inmendagri.

Pengawasan kesehatan dan Protokol kesehatan di gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah perayaan Natal 2021, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata harus diperketat sesuai dengan aturan PPKM Level 3.

“Masuk gereja saat perayaan natal juga wajib skrining kesehatan melalui aplikasi PeduliLindungi, hanya orang yang sudah divaksin minimal sekali (kategori hijau atau kuning) yang boleh masuk gereja, ” jelas Inmendagri

Sedangkan mumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas total gereja.

Masuk gereja saat perayaan natal juga wajib skrining kesehatan melalui aplikasi PeduliLindungi, hanya orang yang sudah divaksin minimal sekali (kategori hijau atau kuning) yang boleh masuk gereja.

Inmendgari nomor 62 /2021 juga meminta setiap sekolah agar pembagian Rapor dilaksanakan bulan Januari 2022, bukan sebelum libur akhir tahun.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button