Hukum & Kriminal

Isteri Anggota DPRD NTT Diduga Terlibat Korupsi, Kejati Diminta Segera Periksa

BeritaNasional.ID-Kupang,- Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), diminta untuk segera memeriksa Resdiana Ndapamerang isteri oknum anggota DPRD NTT yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi Rp. 1, 3 triliun di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

Pasalnya, dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang untuk tiga terdakwa dalam kasus korupsi Rp. 1, 3 triliun, secara tegas menyebut nama Resdiana Ndapamerang untuk dimintai pertanggung jawaban.

Kepada BeritaNasional.ID, Selasa (07/09/2021) Lasarus Jehamat Dosen Fisip Undana Kupang mengatakan dirinya mendukung penuh Kejati NTT dalam penegakan hukum di NTT guna penuntasan kasus korupsi di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat senilai Rp. 1, 3 triliun.

Untuk itu Kata Lasarus, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT, segera memanggil dan memeriksa Resdiana Ndapamerang yang telah disebut – sebut majelis hakim dalam putusan yang telah dibacakan.

“Saya minta Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, untuk segera memeriksa Resdiana Ndapamerang dalam kasus dugaan korupsi Rp. 1, 3 triliun di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat,” katanya.

Menurut Lasarus, pemeriksaan kepada Resdiana Ndapamerang dalam kasus itu, agar memberikan dan terpenuhinya rasa keadilan kepada masyarakat NTT terutama kepada 17 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dikatakan, “Untuk penuhi rasa keadilan kepada masyatakat dan 17 tersangka yang telah diproses hukumnya. Maka Kejati NTT segera periksa Resdiana Ndapamerang,” ungkap Dosen Fisip Undana Kupang ini.

“Bagi saya, semua manusia Indonesia harus sama depan hukum. Tidak ada diskriminasi lagi, siapa pun dia harus diperiksa. Tujuannya penegakan hukum harus benar – benar adil,” tambahnya.

Ia juga menegaskan, jika dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik Tipidsus Kejati NTT, ditemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan keterlibatan Resdiana Ndapamerang maka segera ditetapkan sebagai tersangka ke – 18 dalam kasus Rp. 1, 3 triliun.

“Saya kira sebaiknya dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik Kejati NTT dan kalau cukup bukti bisa ditetapkan sebagai tersangka,” tutup Lasarus. (*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button