Sumatera

Izinkan Developer Buat Got di Atas Tanah Warga, Camat Dinilai Buta Hukum

BeritaNasional.ID, Palembang – Bak kena tsunami di pagi hari Ny.Elly Chusniati pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) 1876/1980 menemukan serombongan pekerja PU sedang membongkar tanahnya untuk membuat got.

Menurut Ny.Elly dia sudah lapor ke Ombudsman karena camat dari dulu membela dan mengizinkan developer bos Duta Mobilindo untuk membuat aliran got limbah dan air hujan di atas tanahnya.

Didampingi anak tertua yang juga seorang Advokat, yakni Ny.Jati Kusuma, ia merasa keberatan atas perbuatan oknum pejabat yang dinilai main hakim sendiri.

“Seolah-olah itu tanah milik bersama, semena-mena saja diobok-obok,” katanya.

Ia pun menambahkan bahwa ia telah melapor ke ombudsman karena sebelumnya telah melapor ke camat.

“Camat malah memonjokkan orang tua saya padahal menurut aturan hukum yang berlaku dalam hal ini UU Perumahan, camat malah membela mati-matian Developer yang tidak memiliki Fasos Fasum dan pembuangan saluran air hujan/limbah. Ada apa?” ujarnya.

Menurutnya, bukan malah semakin pintar malah oknum camat itu makin bertangan besi dan tadi pagi sekitar pukul 10.00 Wita serombongan pekerja dari PU disuruh membongkar tanah orang tuanya untuk dijadikan got umum.

“Sebenarnya camat itu tidak usah diajari lagi, justru dengan adanya laporan kami tadi dia merasa terbantu dalam melakukan penegakan hukum untuk meningkatkan sumber pendapatan daerah sebagaimana amanah UU dan peraturan di bawahnya,” lanjutnya.

Ia pun menilai bahwa camat tidak melakukan pemeriksaan Fasos Fasum yang dapat menjadi sumber kas daerah dan negara, dalam hal ini camat dianggap sudah menerima gratifikasi karena camat menurunkan tim dari negara padahal menurut aturan hukum yang berlaku, yang membuat prasarana Fasos Fasum adalah developer, bukan duit camat yang notabene adalah duit negara.

“Kami akan melaporkan perbuatan bodoh dalam penegakan hukum ini ke atasan camat sampai ke Mendagri,” tegasnya. (*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button