ACEH

Jaksa Tetap Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Rumah Dhuafa di Aceh Utara

BeritaNasional.ID | Aceh Utara – Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Dr. Diah Ayu H. L. Iswara Akbari, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Arif Kadarman saat dikonfirmasi media ini melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (2/8/2022) membenarkan pihaknya sudah menetapkan lima tersangka terkait kasus korupsi pembangunan rumah dhuafa.

“Waalaikumsalam, ia benar kita telah menetapkan 5 tersangka terkait kasus tersebut bang,” jawabnya.

Adapun ke lima tersangka yang dimaksud masing masing, YI (43) selaku Kepala Baitul Mal Aceh Utara, Z (39) selaku Koordinator Tim Pelaksana, ZZ (46) selaku Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara / Kuasa Pengguna Anggaran.

Selanjutnya, tersangka lainnya, M (49) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan RS (36) selaku Ketua Tim Pelaksana.

Arif menjelaskan perkara itu bermula pada tahun 2021 Sekretariat Baitul Mal Aceh Utara melaksanakan pembangunan 251 unit rumah senif fakir miskin  yang tersebar di beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Aceh Utara. 

“Pekerjaan dilaksanakan secara Swakelola dengan anggaran sebesar Rp.11.295.000.000 yang bersumber dari PAD Khusus Kabupaten Aceh Utara yang diambil dari Dana Zakat,” katanya.

Lanjutnya, pekerjaan tersebut mulai dikerjakan tanggal 31 Agustus 2021 dengan jangka waktu pengerjaan selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender dan sampai dengan saat ini sebagian besar pembangunan rumah tersebut belum selesai 100 persen.

Adapun kelima tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.

Terakhir, saat ditanya terkait kelima tersangka tersebut apa sudah dilakulan penahanan, pihaknya mengatakan belum melakukan penahanan terhadap kelimanya.

“Hingga saat ini ke limanya belum dilakukan  penahanan,” tutup Arif Kadarman.(*fadhil)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button