Jawa TimurNasionalRagamSitubondo

Jaksa Tuntut Penjara 7 Tahun Dan Denda 2 Miliar Untuk 9 Anak Terdakwa Pengeroyokan di Situbondo

BeritaNasional.id, SITUBONDO JATIM – Setelah melalui serangkaian tahapan pemeriksaan persidangan perkara tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan yang menyebabkan meninggalnya seorang anak MF (15) siswa kelas 2 MTS di Pengadilan Negeri Situbondo. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut 9 terdakwa dengan hukuman penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Blitar 7 tahun 6 bulan dan 7 tahun 3 bulan.

Kasi Intelegen Kejaksaan Negeri Situbondo Huda Hazamal (Hedy).S.H., M.H menyampaikan Bahwa dengan memperhatikan serta menganalisis secara yuridis keterangan saksi, keterangan ahli, rekomendasi dari BAPAS yang diselaraskan dengan petunjuk pada fakta-fakta persidangan aquo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 9 anak dengan 7 tahun lebih.

“Berdasarkan kebenaran dan keadilan JPU meminta kepada majelis hakim untuk menuntut para terdakwa karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti masing-masing pelaku anak dihukum penjara IA 7 tahun 6 bulan, DR 7 tahun 6 bulan, G 7 tahun 6 bulan, B 7 tahun 3 bulan, K 7 tahun 3 bulan, Z 7 tahun 6 bulan, A 7 tahun 3 bulan, F 7 tahun 3 bulan, N 7 tahun 3 bulan,”ungkap Huda Hazamal. Jumat (21/06/2024).

Tuntutan tersebut disampaikan JPU karena terdakwa secara meyakinkan melanggar pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang,

“Selama masa pembinaan Para terdakwa akan ditempatkan di LPKA Kelas 1 Blitar, masing masing dikurangi selama pelaku anak berada dalam masa penangkapan dan penahanan dengan perintah anak pelaku tetap ditahan,” terang Huda.

Selain masa penahanan atau pembinaan di LPKA kelas 1 Blitar, Huda Hazamal juga menyampaikan jika masing – masing terdakwa anak juga diwajibkan membayar denda masing – masing sejumlah Rp1, 5 milyar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pelatihan kerja selama 6 bulan di bidang pemasaran ikan UD. Sengon di dusun lesanan lor desa pesisir kecamatan besuki kabupaten situbondo,

“Selain itu JPU meminta dalam tuntutannya meminta majelis hakim menetapkan supaya orang tua pelaku membayar restitusi secara tanggung renteng kepada saksi haryono selaku orang tua anak korban MFG dengan rincian materiil sejumlah Rp.302.293.635,- (tiga ratus dua juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh lima rupiah) dan immateriil sejumlah Rp2 milyar,” lanjutnya.

Jaksa Penuntut Umum juga meminta penetapkan barang bukti berupa :
– 1 (satu) buah pisau bermata tajam terbuat dari besi bergagang kayu warna coklat panjang kurang lebih 50 cm bersarung pipa warna abu-abu, 1 (satu) unit handphone merk iphone warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan

Sedangkan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda scoopy nopol N-6049-NB, 1 (satu) unit sepeda motor merk honda scoopy nopol : K-4998-IP dirampas untuk negara dan menetapkan biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000 (dua ribu lima ratus rupiah) ditanggung negara.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button