DaerahJawa TimurSitubondo

Jatanras Polres Situbondo Berhasil Menangkap DPO Kasus Curas

BeritaNasional.ID, SITUBONDO, JAWA TIMUR – Jatanras Polres Situbondo mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Desa Kayumas, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo, Selasa (26/10/2021).

Informasi yang berhasil dihimpun oleh awak media ini, kejadian curas dilaporkan ke SPKT Polres Situbondo pada tanggal 1 Juli 2021. Kronologis kejadian, terduga pelaku berjumlah 3 orang masuk kerumah korban dengan cara membobol dinding batako dapur rumah korban. Selanjutnya, pelaku mengikat tangan dan kaki serta mulut dan mata korban di lakban.

Dalam kejadian tersebut, pelaku mengambil sejumlah barang diantaranya satu sepeda motor Honda CBR 150 warna merah dan satu buah hp tablet warna putih.

Kasi Humas Iptu Achmad Sutrisno, SH menerangkan Tim Jatanras berhasil menangkap satu orang DPO an. SA alias Hamsun (27) warga kecamatan Krucil kab. Probolinggo. Pelaku berhasil diamankan di kelurahan Gedongombo Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Situbondo dan menjalani pemeriksaan, sedangkan dua orang pelaku / DPO lainnya masih dalam pengejaran,“ pungkasnya.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button