
BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Pengunjung Sidang lanjutan No. Perkara 26/Pid.B/2025/PN Bdw, dengan terdakwa Ahmad Yudi Purwanto, Jumari, dan Fajariyanto di Ruang Sidang Cakra dibatasi oleh petugas Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso.
Sehingga banyak supporter terdakwa tidak bisa mengikuti sidang termasuk Kades Kaligedang Kecamatan Ijen Sukarto dan Staf PTPN 1 Regional 5. Mereka bergerombol di Halaman PN sambil menggerundel.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dwi Duta Ari, SH, MH, usai sidang yang selesai hingga sekitar jam 15.30 WIB ini, mengatakan, agendanya adalah pemeriksaan para Terdakwa dan para saksi a de charge (saksi yang meringankan terdakwa).
“Sidang kali ini agendanya pemeriksaan terdakwa. Ketiganya diperiksa satu per satu dan duduk bersama, tidak terpisah. Pemeriksaan diawali dari Ahmad Yudi Purwanto, kemudian Jumari, dan terahir Fajariyanto,” kata Jaksa Duta, sapaannya.
Mereka memberikan keterangan sebagaimana yang mereka ketahui. Intinya bahwa mereka hadir pada saat demo di Kantor Manager PTPN 1 Regional 5 dan di Kantor Kandangan. Saat itu ada sosialisasi hasil kesepakatan atau hasil notulensi oleh Manager Hery Sucioko.
Saat Manager Hery, sapaannya, melakukan sosialisasi, didemo oleh ratusan masyarakat. Dalam demo tersebut ada Jumari. Kemudian saat kejadian di Balai Desa Kaligedang. Dalam kesempatan tersebut Ahmad Yudi Purwanto menyampaikan orasi.
Baik Jumari maupun Ahmad Yudi Purwanto mengaku langsung pulang ke rumahnya usai orasi. Dan tidak mengetahui pergerakan ratusan pendemo usai pertemuan tersebut. Kemudian terkait pemasangan spanduk, Fajariyanto ada di lokasi tersebut. Fajariyanto memang yang memegang banner, tapi bukan dia yang membuatnya.
Kemudian ada pemeriksaan saksi a de charge (saksi yang meringankan terdakwa) 3 petani dari Desa Kaligedang. Hari Kamis dilanjutkan sidang pemeriksaan dari ahli. Hasil sidang ini akan dirembuk dengan jaksa pertama dan akan melapor pada pimpinan.
“Kita akan menyusun tuntutan. Sesuai dengan dakwaan, perbuatan penghasutan yang dilakukan ketiga terdakwa ada pidana pemgrusakan dan masyarakat menduduki lahan PTPN 1 Regional 5 hingga saat ini,” jelasnya.