Hukum & Kriminal

Jual Dan Miliki Boje Jumlah Banyak, Remaja KA Diamankan Unit Reskrim Polsek Tapalang

BeritaNasional.id.Mamuju.Sulbar —Unit Reskrim Polsek Tapalang polresta Mamuju terpaksa menggelandang KA (33) pelaku tindak pidana penjualan dan peredaran obat-obatan keras tanpa dilengkapi resep dokter yang terjadi di Lingkungan Pitakeang Kelurahan Galung Kecamatan Tapalang Kabupaten Mamuju. Senin (24/10/2022) dini hari

Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Tapalang Iptu Binton Sihombing ”  benar anggota unit Reskrim bersama piket jaga telah mengungkap penjualan dan peredaran obat keras (Boje) dalam jumlah banyak di wilayah hukum Polsek Tapalang

Lebih lanjut dikatakan bahwa terduga pelaku kedapatan menjual kepada anak remaja seharga Rp 20.000 per paket yang berisi 4 butir obat keras , kemudian dilakukan pengembangan dimana di rumah terduga pelaku didapat kurang lebih 400 butir.

” Saat ini BB yang berhasil diamankan berupa 400 butir  obat keras dan 1 unit hp milik lelaku” Urai Kapoksek

Atas kejadian tersebut personil Polsek Tapalang melaporkan kepada Kapolresta Mamuju dan selanjutnya melakukan koordinasi sekaligus menyerahkan terduga pelaku dan barang bukti kepada Sat Narkoba Polrsta Mamuju untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Ungkap Iptu Binton Sihombing

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button