AdvedtorialMakassarPemkab WajoSulawesi Selatan

Kabupaten Wajo Raih WTP dari BPK RI Sulawesi Selatan

BeritaNasional.ID, MAKASSAR  -Pemerintah Kabupaten Wajo berhasil meraih Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK Perwakilan Sulawesi Selatan. Penerimaan Penghargaan ini dilaksanakan di Auditorium Lt.2 Kantor Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Sulawesi Selatan di Makassar, Senin 27 Mei 2024.

Prestasi Pemerintah Kabupaten Wajo khususnya dalam pengelolaan keuangan mencatatkan kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Hal ini diketahui saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Wajo tahun 2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023 kepada Pemerintah Kabupaten Wajo.

Penyerahan tersebut dilakukan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Amin Adab Bangun kepada Ketua DPRD Kabupaten Wajo H.Andi Alauddin Palaguna dan Pj.Bupati Wajo Andi Bataralifu, dengan diawali dengan penandatanganan BAST.

Penyerahan LHP ini, dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, bahwa BPK bertugas melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, serta pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Untuk menilai kewajaran atas penyajian LKPD, BPK mendasarkan pada empat kriteria, yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan (adequate pengungkapan), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern. Tidak hanya itu, BPK juga mengungkapkan kondisi yang ditemukan terkait Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan yang menjadi indikator dalam penentuan opini atas LKPD.

Selanjutnya, BPK mengharapkan DPRD, dan para pemangku kepentingan memanfaatkan hasil pemeriksaan ini, sebagai pelaksanaan fungsi anggaran, legislasi dan pengawasan, juga mengingatkan kepada Pemerintah Kabupaten Wajo, mendengarkan Rekomendasi hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima

Di tempat yang sama Pj Bupati Wajo Andi Bataralifu menyampaikan rasa syukur atas predikat opini WTP yang berhasil disandang kembali oleh Kabupaten Wajo. “Perkenankan saya atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Wajo mengucapkan terima kasih kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Sulawesi Selatan beserta  jajarannya yang telah memberikan kepercayaan kepada Pemerintah Kabupaten Wajo berupa predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian atas audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023.dan keberhasilan ini berkat kerjasama dengan semua stakeholder, Kepala Perangkat Daerah, Forkopimda dan DPRD Kab.Wajo”, ungkap Andi Bataralifu.

Turut mendampingi Pj.Bupati Wajo, Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo Armayani, Kepala BPKPD Kab.Wajo H Dahlan, Sekretaris DPRD Kabupaten Wajo Saenal Hayat dan Inspektur Daerah Kab.Wajo Saktiar. (ADV/Bernas-Humas Wajo)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button