BeritaNasional.ID, Batu Bara Sumut – Kepala Desa Aek Nauli Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara, Manombang E.P. Siregar bantah tudingan dugaan tindak pidana korupsi oleh salah satu organisasi daerah yang di tujukan kepadanya terkait Anggaran Desa tahun 2017 sebesar Rp. 736 Juta.
“Apa mungkin saya korupsi sebanyak itu tahun 2017, karena sampai sekarang saya masih bebas bahkan masih tetap menjabat sebagai kepala Desa Aek Nauli yang juga sekaligus Koordinator Kepala Desa untuk Kecamatan Medang Deras,” tanya Manombang yang juga Sekretaris Papdesi Kabupaten Batubara itu saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu (28/01/2023).
Ia menyebutkan, bahwa Dana Desa Aek Nauli T.A 2017 sebesar Rp. 795 Juta, sementara dalam tudingan sebelumnya yang sempat dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Batu Bara, Manombanh dituduh korupsi sebesar Rp. 736 Juta.
“Berarti hampir semua donk yang saya gelapkan, logika nya dimana,” ungkap Manombang merasa heran atas tuduhan tersebut.
Manombang yang saat ini menjabat sebagai Kades hingga 2 periode itu menyebutkan, bahwa setiap pengerjaan di Desa baik itu berupa fisik, pengadaan dan lainnya semua ada laporan pertanggung jawaban.
Sementara, selaku Kepala Desa, ia yakin warga nya akan protes seandainya dana sebesar itu di korupsi. Sedangkan hingga saat ini sudah 5 tahun lamanya berlalu.
Menurutnya di zaman sekarang ini masyarakat sudah mudah mendapat informasi tentang Dana Desa karena bisa dilihat langsung secara terbuka apalagi dalam pengelolaan dana yang bersumber dari uang rakyat itu sendiri.
“Tidak ada yang ditutupi semua bisa di akses,” pungkas Manombang E.P. Siregar.
Menanggapi pelaporan yang sebelumnya, Manombang menepis tudingan soal tuduhan korupsi yang ditujukan kepadanya.
“Tuduhan korupsi yang ditujukan kepada saya itu tidaklah benar, saya hanya positif thinking saja, dan atas laporan ke Kajari kemarin, saya hargai sebab kebebasan berpendapat dan memang itu hak nya mereka,” tutup Manombang E P.Siregar. (FTR-BB/01)