AcehACEHPendidikan

Kadis Dikbud Aceh Tamiang: Gaji Pegawai PPPK Dibayar Setelah Dana APBK-P Cair

BERITANASIONAL. ID | ACEH TAMIANG — Beredarnya isu Belum dibayarnya gaji bagi 292 penerima SK PPPK dilingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang terjawab sudah. Sebelumnya ada pihak penerima SK Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian jian Kerja (PPPK) yang menyebutkan bahwa Pemkab Belum membayar gaji mereka pasca ditandatangani SK oleh Bupati Aceh Tamiang pada Juli 2022 lalu.

Ada embusan kabar yang menyebutkan pihak pegawai PPPK juga manusia yang memiliki kebutuhan hidup bagi keluarganya. Kendati demikian, Pemkab Aceh Tamiang tetap berkomitmen membayar gaji mereka (pegawai PPPK) setelah memiliki anggaran sesuai kesepakatan yang pernah dilakukan.

Dikonfirmasi, Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tamiang, Drs Abdul Muthalib menyatakan keterlambatan pembayaran gaji para PPPK dimaksud bukan dikarenakan plin-plannya pemerintah. Namun karena belum memiliki anggaran untuk itu.

“Dulu pihak para penerima PPPK yang mendesak agar segera diterbitkan SK, padahal mereka sudah diberitahu kalau Pemkab belum memiliki anggaran untuk gaji mereka, dan mereka juga memaklumi untuk itu. Kata mereka yang penting dikeluarkan SK.  Waktu itu memang ada yang mendesak untuk segera dibayar gajinya. Tapi sekarang seluruh pegawai PPPK sudah diberitahu, ”  Ujar Abdul Muthalib saat dirinya sedang mengikuti suatu acara di geduns DPRK setemat, Senin (5/9/2022).

Sebelumnya kata Muthalib, desakan segera dikeluarkan SK PPPK terus bergulir walau sudah dijelaskan tidak ada anggaran untuk gaji mereka. Bahkan kata Thalib, para penerima SK PPPK mengatakan tidak mempersoalkan gaji sampai Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten-Perubahan (APBK-P) tahun 2022 disahkan dan sicairkan. Sekarang malah sebaliknya jadi mengejar-ngejar lagi soal gaji tersebut.

Imbuh Muthalib, niat Pemerintah setempat untuk menerbitkan SK PPPK setelah memiliki anggaran dari APBK-P. Namun karena sebahagian besar dari yang bersangkutan terus mendesak, maka pihak Pemkab harus menurutinya dengan komitmen gaji PPPK dibayar setelah memiliki dana.

Diduga para penerima SK PPPK sebahagiannya ada yang merasa kalut, sebab dari yang sebelumnya ada yang mendapatkan honor dari pihak sekolah, kini sudah tidak lagi menerima honor pasca dikeluarkan SK PPPK.

” Dulu pihak sekolah tetap mengeluarkan honor para tenaga bakti dan honorer melalui dana BOS sekolah. Sekarang sudah tidak lagi, ” Terang Thalib.

Muthalib menegaskan jika Pemkab Aceh Tamuang akan mengeluarkan gaji secara rapel terhitung sejak tanggal dikeluarkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) tersebut.

  1. Sesuai data dari Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Tamiang, penerbitan SK 292 pegawai PPPK itu dilakukan dalam tiga tahap, pada tahan awal sebanyak 158 SK,
    Tahap ke- 2 sebanyak 118 SK dan tahap ketiga SK bagi PPPK nonton guru sebanyak 16 SK. Tahap 1 dan 2 merupakan PPPK para guru, sedangkan tahal tiga terdiri dari PPPK perawat, guru dan penyuluh. [] SUPARMIN
Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button