Daerah

Kafe Beer Garden Jaksel Langar Aturan Jam Oprasional Dibulan Ramadhan

BeritaNasional.ID Jakarta – Bulan Ramadhan para pengusaha hiburan malam di Jakarta dilayangkan surat edaran tentang jam Oprasional,namun ada beberapa tempat hiburan malam masih melanggarnya.Satpol PP DKI Jakarta merazia Kafe Beer Garden. Dari Hasil penertiban itu ditemukan bahwa Kafe Beer Garden tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB). Kepala Satpol PP Yani wahyu mengatakan “Kami telusuri, selain melanggar jam operasional juga melanggar izin. Tidak ada izin SIUP-MB, SIUP-MB itu SIUP minuman beralkohol Kafe Beer Garden Radio Dalam” ungkapnya kepada wartawan, Senin (28/5/2018).

“Nanti ada sanksi administrasi, nanti kita akan koordinasi dengan (dinas) pariwisata segera melakukan tindakan admisnitrasi. Kalau masih bandel juga sampai di akhir, nanti pencabutan TDUP,” tambah Yani.

Yani menyampaikan, pelanggaran yang didapat Kafe Beer Garden saat ini hanya karena melanggar jam operasional. Kafe yang beralamat di Radio Dalam no.45, Kebayoran Baru, Jaksel itu diminta menghentikan operasional sementara selama Ramadan.

Yani pun secara tegas mengatakan “Nanti ada sanksi administrasi, nanti kita akan koordinasi dengan (dinas) pariwisata segera melakukan tindakan admisnitrasi. Kalau masih bandel juga sampai di akhir, nanti pencabutan TDUP,” pungkasnya. (dki1/bn.id)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button