BANTEN

Kajari Tetapkan Tersangka IS dan JS Serta Memaparkan Kinerja Kejari Karimun

BeritaNasional.ID, Karimun – Sebagai orang nomor satu di Kejaksaan (Kejari) Rahmad Azhar tidak main-main bagi setiap para koruptor. Kali ini penetapan tersangka terhadap Dirut PDAM inisial IS dan JS sebagai bendahara di perusahaan air minum Tirta Karimun akan tersampaikan juga.

Rahmad Azhar pada jumpa pers Rabu (16/12/2020) mengatakan penetapan tersangka terhadap IS dan JS terpidana korupsi telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah merugikan negara sebesar Rp4,9 Milyar dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kasi Pidsus Ardiansyah mengatakan perbuatan IS uang yang ditarik dari Bank tidak ditemukan pertanggungjawabannya dan digunakan untuk kepentingan pribadi, sedangkan dari aturan yang ada tidak dibenarkan direktur meminjam uang perusahaan tanpa seizin Komisaris.

“Dan Kejaksaan Karimun akan menggali kemana aliran dana yang dipergunakan oleh IS dan JS,” tuturnya.

“Dan klu cukup unsur bisa saja dimasukkan dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU),” imbuhnya.

Persoalan Kasus Retribusi PDAM Tirta Karimun 2019 lalu dipertanyakan apakah selaku komisaris turut ikut serta di dalamnya hinga diduga PDAM Tirta menjadi ATM bagi kalangan elit-elit politik di Karimun.

Kajari mengatakan untuk pertama kali di Indonesia di tahun 2020 pada saat pandemi Covid-19, melalui Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Karimun telah melakukan sidang secara online demi mempercepat kinerja kejaksaan dan proses hukum terhadap para terdakwa.

Dan juga pertama yang kali di Indonesia telah melakukan penuntutan atas kasus kabel bawah laut yang mana Kejaksaan Karimun mendapatkan penghargaan oleh hakim di Jakarta.

Juga yang paling menarik di wilayah hukum Kejaksaan Karimun pertama kali dilakukan Restirefitjastice yang mana memulihkan keadaan seperti semula perdamaian korban dan pelaku atas nama Safrizal alias Yovi bin Yovi sedangkan korbannya Sofyan bin Narawi adapun pasal yang diterapkan adalah 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 1 tahun penjara.

“Sedangkan pada tahun 2020 tindak pidana umum telah menerima SPDP dari pengadilan 182 yang masih dalam tahap 2, 162 selesai 132,” tambahnya.

Untuk Bidang Datun selama periode 2020 telah berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp305.000.000,- (tiga ratus lima juta rupiah). Kemudian 50 BPJS Ketenagakerjaan dan 50 SKK BPJS Kesehatan.

“Sementara ini Bidang Barang Bukti melaksanakan pemusnahan amunium mikrah sebanyak 53.07 ton dan Alhamdulillah telah di laksanakan dengan baik,” tutupnya. (BN/F. SANDI)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button