DaerahHukum & KriminalJawa TimurRagam
Trending

Kakek 63 Tahun Cabuli Gadis 17 Tahun

BeritaNasional.ID ,  BONDOWOSO Jawa Timur — Sangat Biadab yang dilakukan seorang Kakek yang sudah berumur 63 tahun. Dia tega mencabuli gadis belia yang baru berusia 17 Tahun. Perbuatan tersebut dilakukan berkali-kali hingga sang gadis hamil dan kini melahirkan seorang bayi.

Kakek tersebut adalah SJ (63) Warga Desa/Kecamatan Tegalampel. Tersangka SJ mencabuli DR (17). Mendapat laporan tersebut, Satreskrim langsung melakukan penangkapan terhadap SJ, karena telah. Mensetubuhi atau mencabuli anak dibawah umur.

SJ menggauli DR dari tahun 2016 sampai Agustus 2022, sekitar 6 tahun. Setelah penyidik mendapat keterangan dari sejumlah saksi, dan membenarkan pencabulan tersebut, ahirnya petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap SJ.

Kapolres AKBP Wimboko, S.I.K. M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo menjelaskan, telah terjadi tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap korban DR (17). Persetubuhan dilakukan sejak tahun 2016 sampai dengan Agustus 2022.

“Pelaku SJ (63) melakukannya di dalam sebuah rumah. Modus yang dilakukan SJ, sering memberikan uang korban. Setelah terjerat dengan rayuannya, korban merelakan tubuhnya digerayangi sang kakek,” jelasnya.

Setelah korban terpedaya, lanjutnya, SJ menyatakan cintanya dan bejanji akan menikahinya. Pada awal melakukan persetubuhan, pelaku mengancam korban agar kelakuan bejatnya diceritakan pada siapapun.
Ditambahkan, akibatnya, korban hamil. Dan pada tanggal 2 Maret 2023 telah melahirkan bayi jenis kelamin perempuan. Kami telah berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah kaos lengan pendek warna hitam.

Kemudian sebuah bra warna krem, sebuah celana pendek warna hitam kombinasi hijau, sebuah celana dalam warna putih, dan sebuah sarung motif kotak-kotak warna biru. BB diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Atas perbuatan Tersangka SJ dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76EUU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jo Pasal 1 ke-3 ayat (1) tentang Perpu RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button