GorontaloMenuju Pemilu 2024

Kampanye Pemilu 2024, Peserta Pemilu di Gorontalo Dilarang Pasang APK di Lokasi Ini

BeritaNasional.ID, GORONTALO – Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh KPU, kampanye Pemilu 2024 akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Pada masa kampanye ini, seluruh peserta pemilu dibolehkan untuk memasang alat peraga kampanye seperti baliho, spanduk dan alat peraga kampanye lainnya.

Namun, APK tersebut tidak boleh dipasang di sembarang tempat, karena KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Gorontalo telah menetapkan lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK.

Dimana saja lokasi yang dilarang tersebut? Berikut lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK ditiap Kabupaten/Kota se Provinsi Gorontalo.

Kota Gorontalo :
1. Tempat ibadah;
2. Rumah Sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
3. Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
4. Gedung milik pemerintah;
5. Fasilitas tertentu milik pemerintah;
6. Ruang Terbuka Hijau (RTH); dan
7. Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Tempat umum sebagaimana dimaksud di atas termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok.

Khusus untuk Jalan Hi. Nani Wartabone, Jenderal Sudirman, Prof. DR. Hi. John Ario Katili hanya diperbolehkan menggunakan
rangka Reklame (Billboard dan Bando) yang sudah ada dilokasi.

Kabupaten Gorontalo :
1. Tempat ibadah
2. Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan
3. Tempat pendidikan meliputi Gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi
4. Gedung milik pemerintah
5. Fasilitas tertentu milik pemerintah
6. Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Tempat umum yang dimaksud termasuk halaman, pagar dan/atau tembok serta
tempat umum lainnya (tiang listrik dan pohon)

Untuk kecamatan limboto terdapat zona bebas iklan/reklame politik sepanjang jalan Achmad A. Wahab dimulai dari bundaran/Taman Air Mancur Limboto sampai dengan jembatan Polres Gorontalo.

Kabupaten Gorontalo Utara :
1. Tempat ibadah;
2. Rumah Sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
3. Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
4. Gedung milik pemerintah;
5. Fasilitas tertentu milik pemerintah;
6. Ruang Terbuka Hijau (RTH); dan
7. Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Tempat umum sebagaimana dimaksud di atas termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok.

Kabupaten Boalemo :
1. Tempat ibadah
2. Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan
3. Tempat pendidikan meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi
4. Gedung milik pemerintah
5. Fasilitas tertentu milik pemerintah yaitu :
a. Kompleks Perkantoran Piloliyanga
b. Lapangan Alun-alun Tilamuta
c. Lapangan Mekar Modelomo
d. Kawasan Wisata Bolihutuo
e. Kantor Camat Botumoito
f. Kantor Camat Mananggu
g.Taman Lahumbo
h.Taman Mohungo
i. Taman Soeharto
j. Jembatan Soeharto
k.Area Tugu Jagung
l. Area dalam pasar
m. Terminal
n. Tugu KTM Wonosari
6. Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum

Kabupaten Pohuwato :
1. Tempat ibadah
2. Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan
3. Tempat pendidikan meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi
4. Gedung milik pemerintah
5. Fasilitas tertentu milik pemerintah
6. Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Selain itu, lokasi yang dilarang lainnya berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 4 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat adalah sebagai berikut:
a. Bahu jalan dan trotoar
b. Traffic light, rambu-rambu lalu lintas lainnya dan tiang penerang jalan
c. Pohon pelindung yang ada di jalur hijau dan taman
d. Hutan kota
e. Jembatan

Kabupaten Bone Bolango :
1. Tempat ibadah
2. Rumas sakit atau tempat pelayanan kesehatan
3. Tempat pendidikan meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi
4. Gedung milik pemerintah
5. Fasilitas tertentu milik pemerintah
6. Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum

Selain itu lokasi lain yang dilarang untuk pemasangan APK di Kabupaten Bone Bolango yaitu :
– Area yang mengganggu, menghalangi dan berdekatan dengan APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas) atau rambu lalu lintas
– Ruang Terbuka Hijau (RTH
– Depan kantor pemerintah
– Median dan bahu jalan Baypass Bone Bolango
– Pepohonan

Ketentuan lain dalam Pemasangan Alat Peraga Kampanye tersebut adalah dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, keamanan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pemasangan Alat Peraga Kampanye pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus mendapatkan izin dari pemilik tempat tersebut. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh lokasi di Kabupaten/Kota se Provinsi Gorontalo. (Noka)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button