Kasi Penkum : Kejati Sulbar Resmi Tahan Dua Tersangka Korupsi Jalan Salutambung-Urekang Majene
![](http://i0.wp.com/beritanasional.id/wp-content/uploads/2020/03/20-11-50-q8ooleuey6ms5izunao5.jpg?fit=640%2C360&ssl=1)
Mamuju.Sulbar.Beritanasional.id–Kejati Sulbar secara resmi menahan H. Rahbin. R Direktur Cabang PT. Samarinda Perkasa Abadi di Polewali dan Mohammad Imhal , ke 2 tersangka diduga telah menyelahgunakan uang muka pada proyek Peningkatan Jalan Ruas Salutambung-Urekang Kabupaten Majene TA. 2018. Pada Dinas PUPR Prov Sulbar. Kamis 5 Maret
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulbar, Amiruddin, Lanjut Amur kasus ini merupakan pelimpahan dari Kejati Sulsel yang kemudian dilanjutkan oleh Kejati Sulbar.
Sebesar 1.557.481.478,- (Satu miliar lima ratus lima puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh satu ribu empat ratus tujuh puluh delapan rupiah telah disalahgunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadi, yang seharusnya uang muka tersebut sesuai dengan rencana penggunaan dana digunakan untuk membiayai mobilisasi peralatan, personil, pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok bahan/ material & persiapan tekhnis lainnya, yang hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 88 ayat (1),(2),(3) Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah yang mengakibatkan kerugian keuangan negara/ daerah,” Ungkap Amir
Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ungkap Amir