Hukum & Kriminal

Kasi Penkum : Kejati Sulbar Resmi Tahan Dua Tersangka Korupsi Jalan Salutambung-Urekang Majene

Mamuju.Sulbar.Beritanasional.id–Kejati Sulbar secara resmi menahan H. Rahbin. R  Direktur Cabang PT. Samarinda Perkasa Abadi di Polewali dan  Mohammad Imhal , ke 2 tersangka  diduga telah menyelahgunakan uang muka pada proyek Peningkatan Jalan Ruas Salutambung-Urekang Kabupaten Majene TA. 2018. Pada Dinas PUPR Prov Sulbar. Kamis  5 Maret

Ke 2 tersangka masing-masing Rah (42) selaku direktur PT Samarinda Perkasa Abadi dan rekannya MI (44). Keduanya langsung digelandang ke rumah tahanan (rutan) Kelas II Mamuju usai menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Sulbar yang diantar langsung oleh Kasi Penyidikan DR. Rizal Fahruddin, SH., MH. dan Penyidik Ottoman, SH.”

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulbar, Amiruddin, Lanjut Amur  kasus ini merupakan pelimpahan dari Kejati Sulsel yang kemudian dilanjutkan oleh Kejati Sulbar.

Sebesar 1.557.481.478,- (Satu miliar lima ratus lima puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh satu ribu empat ratus tujuh puluh delapan rupiah telah disalahgunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadi,  yang seharusnya uang muka tersebut sesuai dengan rencana penggunaan dana digunakan untuk membiayai mobilisasi peralatan, personil, pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok bahan/ material & persiapan tekhnis lainnya, yang hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 88 ayat (1),(2),(3) Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah yang mengakibatkan kerugian keuangan negara/ daerah,” Ungkap Amir

Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ungkap Amir

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button