Jawa TimurProbolinggo

Kasubsie Pelayanan, Berikan Pengarahan Tentang Hak Dan Kewajiban Warga Binaan Rutan Kraksaan

BeritaNasional.ID, KRAKSAAN JATIM – Dalam rangka sosialisasi terkait hak dan kewajiban Warga Binnan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas IIB Kraksaan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur. Kasubsie Pelayanan Tahanan, Salugu Widya Utama didampingi langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Zainol Hasan memberikan pengarahan kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di aula pengayoman Rutan Kraksaan. Jum’at kemaren. Sabtu (06/01/2024)

Kasubsie Pelayanan Tahanan Rutan Kraksaan, Salugu Widya Utama memaparkan kepada seluruh Warga Binaan Rutan Kraksaan terkait dengan Hak dan Kewajiban Warga Binaan. Beliau menekankan bahwa seluruh Warga Binaan memiliki hak yang sama, akan tetapi juga tidak boleh mengenyampingkan kewajiban yang sudah tertulis dan sudah disosialisasikan hampir setiap hari di Rutan Kelas IIB Kraksaan ini.

Seluruh Warga Binaan Rutan Kelas IIB Kraksaan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur memiliki hak yang sama, tetapi jangan sampai melalaikan kewajibannya sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) antara lain Mengikuti Kegiatan Jasmani dan Rohani, Mengikuti Apel, Menghormati sesama Warga Binaan dan juga Petugas.

Tidak hanya kewajiban, jika Warga Binaan melakukan pelanggaran tentang Tata Tertib yang ada di Rutan Kraksaan. Kami sebagai petugas juga berhak untuk menegur dan juga memberikan sanksi kepada seluruh Warga Binaan yang terbukti melakukan pelanggaran tata tertib dan juga tidak mau melaksanakan kewajiban yang sudah sering kali Petugas sosialisasikan, bahkan hampir setiap hari.

“Ikuti aturan dan tata tertib yang ada di Rutan Kelas IIB Kraksaan agar supaya tercipta situasi yang kondusif. Kami juga agak memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan, tanpa terkecuali.“ Ujar Salugu (Kasubsie Pelayanan Tahanan).

***yuli

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button