BondowosoDaerahHukum & KriminalJawa Timur

Kasus Alsintan, Bantaun Traktor Diberikan Pada Orang Lain, Bukan Anggota Poktan

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Salah satu ASN yang terlibat dalam kasus korupsi Alsintan adalah Perta Bagus Legowo. Perta, sapaannya merupakan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) di Wilayah Kecamatan Cermee, Botolinggo, Klabang, dan Prajekan.

Status Perta sebagai PPL berdasar SK Nomor : 188.45/709/430.4.2/2017 Tanggal 07 September 2017. Perta memberikan bantuan 1 unit Traktor Roda 4 dengan merk YANMAR Type EF 393 T dengan Nomor Rangka 8310/17210 dan nomor mesin 04643A Implemen 1 Rotare Model YRH 170 disc plough Model DLC 262 kepada Masyadi.

Menurut Sumitro Hadi, SH, Ketua LSM FPM, merupakan suatu pelanggaran jika yang menerima bantuan Alsintan bukan anggota Kelompok Tani (Poktan). Karena Alsintan tersebut bantuan pada petani, untuk membantu meningkatkan pendapatannya. Masyadi bukan anggota salah satu Poktan yang mengajukan bantuan Tarktor.

“Sehingga bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 59 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,” jelasnya, Sabtu (23/12).

Dan, lanjutnya, Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pedoman Penumbuhan dan Pengembangan Usaha Pelayanan Jasa Alsintan. Yang menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 329.069.620,00.

Ditambahkan, berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang ditetapkan oleh Wahyu Satriyo, S.H. mantan Penyidik Kejaksaan Negeri Bondowoso pada Tanggal 21 Juli 2023, Perta telah melakukan pelanggaran.

Berdasarkan Pasal 5 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, setiap orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, merupakan pelanggaran.

“Dasar diberikannya bantuan traktor tersebut adalah dengan pengajuan proposal yang diajukan oleh Kelompok Tani kepada Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso dan diperkuat dengan keterangan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) daerah setempat,” jelasnya.

Yang menyatakan bahwa Kelompok Tani yang mengajukan proposal masih aktif dan sudah terdaftar dalam Surat Keputusan Bupati. Kemudian Kelompok Tani mengajukan bantuan traktor kepada Dinas Pertanian, setelah itu diverifikasi oleh Kepala Bidang Prasarana dan Sarana.

Kemudian, lanjutnya, kelompok tani diberikan sosialisasi mengenai pendistribusian traktor dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia melalui Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso. Dalam sosialisasi tersebut juga turut disampaikan bahwa Ketika Kelompok Tani sudah menerima bantuan traktor roda 4 tersebut tidak boleh dipindah tangankan ke pihak lain.

Dijelaskan, dalam rangka pemanfaatan bantuan Alsintan berupa Traktor Roda 4 bagi Kelompok Tani/Gapoktan/Usaha Pelayanan Jasa Alat dan Mesin Pertanian (UPJA) di Kabupaten Bondowoso dari Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian Republik Indonesia bersumber dari Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2017

Selanjutnya Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso menetapkan Kelompok Tani/Gapoktan/UPJA dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso Nomor : 521.31/405/430.9.16/2017, tanggal 20 Maret 2017 Tentang Penetapan Kelompok Tani/Gapoktan/UPJA Penerima Bantuan Alsintan Traktor Roda 4 di Kabupaten Bondowoso yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso atas nama H. Munandar, SP., MM.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button