Kasus Dugaan Asusila di Tasikmalaya: Korban Melahirkan, Tiga Terduga Pelaku Masih Bebas

Beritanasional.id – Tasikmalaya, Jawa Barat,- Kasus dugaan tindak asusila terhadap seorang anak berusia 15 tahun, sebut saja Bunga, di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya, kembali menjadi sorotan publik. Meski laporan resmi telah disampaikan keluarga korban melalui kuasa hukumnya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tasikmalaya sejak Rabu, 18 Juni 2025, hingga kini belum ada tindak lanjut tegas terhadap tiga pria paruh baya yang diduga kuat sebagai pelaku. Ironisnya, korban yang sempat hamil akibat perbuatan bejat tersebut kini telah melahirkan, sementara para terduga pelaku masih bebas, Jum’at (9/1/2026).
Laporan Viral dan Identitas Terduga Pelaku
Dalam pemberitaan pertama yang sempat viral, kuasa hukum korban, Buana Yudha, mengungkapkan bahwa salah satu dari tiga terduga pelaku adalah seorang oknum haji sekaligus pengusaha konveksi yang diduga majikan korban. Menurut pengakuan korban, tindak kekerasan seksual dilakukan oleh tiga pria dewasa berbeda di lokasi terpisah, masing-masing berinisial AS (65), Haji A (51), dan Uu (40).
“Dari keterangan korban, tindakan paling berat dilakukan oleh pelaku kedua dan ketiga. Salah satunya terjadi di kamar sebuah pabrik konveksi, di mana korban sempat berusaha melawan namun dikunci di dalam ruangan,” jelas Buana Yudha. Ia menambahkan, korban bahkan sempat diberi uang Rp50.000 setiap kali kejadian, yang berlangsung setidaknya tujuh kali hingga korban dinyatakan hamil.
Penangkapan Singkat, Lalu Dibebaskan
Polres Tasikmalaya sempat melakukan penangkapan terhadap ketiga terduga pelaku pada Kamis malam, 19 Juni 2025. Namun, pada Jumat pagi, 20 Juni 2025, mereka dibebaskan kembali. Buana Yudha menyebut alasan pembebasan antara lain kondisi kesehatan pelaku pertama yang mengalami stroke, dugaan gangguan jiwa pada pelaku kedua, serta janji pelaku ketiga (oknum haji) untuk bertanggung jawab terhadap korban karena sebelumnya pernah menikahinya.
“Sehari setelah laporan, ketiga pelaku memang sempat diamankan. Namun paginya dipulangkan kembali dengan alasan-alasan tersebut. Padahal, korban jelas-jelas sudah menjadi korban berulang kali hingga hamil,” tegas Buana.
Polisi Bantah Penahanan
Kepala Unit PPA Polres Tasikmalaya, Aiptu Josner, membantah adanya penahanan. Menurutnya, ketiga terduga pelaku hanya dipanggil untuk dimintai keterangan dan klarifikasi. “Ini masih proses. Para terlapor bukan diamankan, melainkan dipanggil untuk dimintai keterangan. Proses penyelidikan masih berjalan,” ujarnya pada Minggu, 22 Juni 2025.
Kini, setelah korban melahirkan, kasus tersebut masih belum digelar perkara. Saat dikonfirmasi pada Kamis, 8 Januari 2026, Aiptu Josner menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan meski ada kabar perdamaian antara korban dan salah satu pelaku. “Kalau terkait adanya perdamaian, itu hak mereka. Namun yang pasti proses hukum tetap berlanjut. Gelar perkara belum dilakukan,” singkatnya.
Pertanyaan Publik
Kasus ini menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat terkait komitmen penegakan hukum terhadap tindak kekerasan seksual, terlebih menyangkut anak di bawah umur. Publik menunggu langkah tegas aparat kepolisian agar kasus tidak berhenti di tengah jalan, dan korban beserta anak yang dilahirkannya mendapatkan keadilan.
Laporan: Chandra Foetra S



