GorontaloHukum & Kriminal

Kasus Pemerkosaan Gadis 15 Tahun di Gorontalo, 7 Pelaku Jadi Tersangka, 3 Orang Masih Buron

BeritaNasional.ID, BONE BOLANGO GORONTALO – Kapolres Bone Bolango AKBP Muhammad Alli memastikan pihaknya masih memburu tiga terduga pelaku pemerkosaan terhadap seorang gadis 15 tahun di Gorontalo.

Peran tiga terduga pelaku yang masih buron itu sama dengan tujuh orang yang telah dijadikan tersangka dalam kasus pencabulan ini, termasuk satu terduga pelaku diantaranya masih di bawah umur, yakni diduga mencabuli dan menyetubuhi korban.

“Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan tujuh pelaku yang kemudian enam diantaranya dilimpahkan ke Polda Gorontalo dan tiga lainnya masih buron,” ungkap AKBP Muhammad Alli kepada sejumlah awak media saat konferensi pers, Rabu (7/6).

Pada konferensi pers ini menghadirkan seorang tersangka berinisial FN (20) yang mengaku sebagai teman korban. Menurut pengakuan FN, dirinya berkenalan dengan korban yang merupakan warga Kabupaten Bone Bolango ini lewat media sosial seminggu sebelum peristiwa itu terjadi.

Awal kasus tersebut terungkap dari orang tua korban yang melaporkan anaknya hilang ke Polsek Kabila.

“Dari hasil pencarian korban ditemukan di wilayah Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo, yang dibawa oleh FN yang merupakan warga Batudaa,” tutur Alli.

AKBP Muhammad Alli menguraikan awal mula kasus pencabulan itu terjadi pada tanggal 29 Mei 2023, dimana pelaku FN menghubungi korban untuk diajak bertemu dan jalan-jalan tanpa sepengetahuan orang tua korban.

Namun, bukannya diajak jalan-jalan, korban malah dibawa pelaku ke rumahnya di Kecamatan Batudaa dan diajak untuk mengkonsumsi minuman keras (miras) yang mengakibatkan korban mabuk berat.

“Pada saat itulah dilakukan persetubuhan sebanyak tiga kali. Selain oleh FN, korban pun mendapatkan perlakuan yang sama dari pelaku lain,” ungkap Alli.

Setelah itu, kata Alli, korban diantar kembali ke wilayah Kabila. Namun di tengah perjalanan, korban yang masih dalam keadaan mabuk malah diturunkan di pinggir jalan bahkan sempat pingsan.

Ditanya terkait kondisi korban saat ini, Alli mengatakan bahwa korban masih dalam perawatan.

“Kondisi korban saat ini masih dalam perawatan dan mengalami trauma,”singkatnya.

Selain menangkap para pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan sebuah sepeda motor yang digunakan oleh pelaku (FN) saat menjemput korban.

Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Bone Bolango ini dijerat dengan pasal 332 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (Noka)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button