Daerah

Kawal THR, Diskopukmnaker Sinjai buka Posko Pengaduan Pekerja

BeritaNasional.ID, Sinjai – Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja (Diskopukmnaker) Kabupaten Sinjai membuka posko konsultasi dan pengaduan terkait dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah.

Posko yang berada di jalan Jenderal Sudirman ini dapat dimanfaatkan pekerja/buruh untuk berkonsultasi dan mengadukan persoalan pembayaran THR Idul Fitri 1444 Hijriah.

“Keberadaan posko THR ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah dalam memfasilitasi agar pekerja dapat menerima haknya”. Ujar Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Sinjai Ir. H. Muh. Ramlan Hamid saat ditemui di Ruang Kerjanya, Rabu (18/4/2023)

Ramlan mengatakan, posko ini berdiri sejak pertengahan bulan ramadan dan akan melayani para pekerja sampai satu bulan setelah ramadan.

“Kami tetap membuka pelayanan pengaduan sampai selesai lebaran karena kita tetap menunggu kemungkinan ada pekerja yang belum mendapatkan THR sampai diakhir ramadan,” katanya.

Tidak hanya menjadi sarana bagi Pekerja/Buruh untuk mengadukan permasalahan THR, Posko ini juga dapat menjadi rujukan perusahaan untuk berkonsultasi terkait pembayaran THR.

Ramlan menegaskan, bagi perusahaan yang tidak membayarkan haknya kepada pekerja akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang telah ditetapkan.

“Banyak sanksi yang bisa kita berikan kepada perusahaan yang tidak patuh. Mulai dari saksi administrasi, peringatan, hingga larangan beroperasi sampai mereka membayarkan hak untuk pekerjanya,” Tegasnya.

Sementara itu, di kabupaten Sinjai belum ada laporan terkait pengaduan pembayaran THR. Hal ini menandakan bahwa perusahaan yang ada di Sinjai patuh kepada aturan yang telah ditetapkan.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button