SUMUTTanjung balai

Kawanan Pencuri Pada Indomaret Berhasil Diringkus Sat Reskrim Polres Tanjungbalai

BeritaNasional.ID-TANJUNGBALAI SUMUT Muhammad Sofyan 26 Tahun Pegawai Indomaret, Warga Jalan kereta api Kelurahan Sei Merbau Kecamatan Teluk Nibung, Tony Gan 44 Tahun Wirasawasta Alamat Jalan SM.Raja No 62 Lk II Kecamatan Tanjungbalai, Eric Chaiandi 24 Tahun Penduduk Jalan Pahlawan Kecamatan TBS, Ferdinand Wu 17 Tahun Alamat Jalan SM.Raja Kecamatan TBS Kota Tanjungbalai.

Telah melaporkan tersangka terkait tindak pidana pencurian atas nama Nur Azmi Alias Adek 31 Tahun Alamat Jalan Imam Bonjol Kelurahan Teladan Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan (Residivis 363 dan merupakan mantan Napi bebas Asimilasi,
Rahmat Situmorang alias Amat 27 Tahun Alamat Jalan Pepaya kelurahan TB Kota II Kecamatan TBS, Nanda Fadli Alias Nanda 31 Tahun Alamt Jalan Mesjid Kelurahan Indra Sakti Kecamatan TBS dan Arab Sanjani Alias Budi 31 Tahun Alamat Jalan S.Parman Lk.II Kelurahan TB Kota II Kecamatan TBS Kota Tanjungbalai.

Dengan Laporan Polisi LP / B / 297 / X / 2021 / SPKT / Res T.Balai / POLDA SUMUT  Tanggal 23 Oktober 2021, dan  LP / B / 300 / X / 2021 / SPKT / Res T.Balai / POLDA SUMUT Tanggal 26 Oktober 2021 serta
LP / B / 302 / X / 2021 / SPKT / Res T.Balai / POLDA SUMUT, tanggal 26 Oktober 2021.

Adapun barang bukti berupa LP 297 1 ( Satu ) unit tang potong yang digunakan memutus gembok toko Indomaret, 1 ( satu ) buah gembok yang dirusak, 3 ( tiga ) cream garnier milik Indomaret diamankan dari tangan pelaku, 1 (Satu) buah dompet milik Indomaret diamankan dari tangan pelaku.
dan 1 (Satu) buah minyak rambut merk bellagio milik Indomaret diamankan dari tangan pelaku.

LP. 300 1 ( satu ) buah linggis yang di gunakan untuk merusak pintu toko milik Tony Gan diamankan dari tangan pelaku, 1 ( satu ) gembok milik toko Tony Gan yang dirusak pelaku, 3 ( tiga ) tang potong milik Tony Gan diamankan dari tangan pelaku, 2 ( dua ) besi pintu yang di rusak oleh pelaku, 1 ( satu ) buah obeng milik toko Tony Gan diamankan dari tangan pelaku dan 1 (satu ) buah senter kepala diamankan dari tangan pelaku.

LP 302 3 (tiga) Kaleng Susu diamankan dari tangan pelaku, 6 ( enam ) bungkus milo sachet milik korban diamankan dari tangan pelaku, 1 (satu) buah DVR CCTV milik korban diamankan dari tangan pelaku, 4 (empat) buah potongan besi yang dipotong menggunakan tang potong oleh pelaku dan 1 (satu) buah tang potong diamankan dari tangan pelaku.

Dimana kronologis peristiwa yang terjadi pada Sabtu 23/10/21 berkisar pukul 06.30 Wib di Jalan T.Umar Kel.TB Kota II Kec.Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai tepatnya pada Indomaret telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh pelaku (Lidik) terhadap barang barang milik Indomaret.

Adapun barang barang yang diambil berupa macam macam rokok seperti Sampoerna, Gudang Garam, Marlboro, Ess Gudan Garam, gg movie, gg mild, Insta, evo, Surya, Dunhill, Djarum super, La Bold, alat alat kosmetik seperti parfum bellagio, axe parfum, garnier, rexona, minyak rambut, dompet, casablanca dan lain lain dengan cara merusak gembok besi pintu indomaret yang ditaksir kerugian Rp.15.666.000,-dan akibat hal tersebut
pelapor melaporkan kejadian yang dialaminya  Ke Polres Tanjungbalai dengan LP 297.

Dan pada Senin 25/10/21 berkisar pukul
08.00 Wib di Jalan SM.Raja No.54 Kelurahan Indra Sakti Kecamatan.Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di toko milik Tony Gan berupa 2 (Dua) unit mesin bor, 2 (Dua) unit sinsaw mini merk fujiwa, 1 (Satu) unit baterai trafo, 1 (Satu) unit ketam, 1 (Satu) unit senter kepala, 1 (Satu) unit ketam, 3 (Tiga) buah obeng, 3 (Tiga) tang potong dengan kerugian Rp.5.000.000, dan pelapor melaporkannya ke Polres Tanjungbalai dengan LP 300.

Pada hari selasa 26/10/21 berkisar pukul 05.30 Wib pada Jalan Listrik Kecamatan TBS Kota Tanjungbalai telah terjadi pencurian di Gudang barang milik Eric Chaiandi berupa 6 (Enam) kotak milo, 10 (Sepuluh) kotak popok, 10 (Sepuluh) lusin sirup kurnia, 10 (Sepuluh) kotak bimoli 2 liter, 1 (Satu) buah kipas angin, 1 (Satu) unit dvr cctv, 1 (Satu) tabung gas dan lain lain yang dilakukan oleh pelaku (Lidik) dengan cara merusak pintu pagar gudang Eric Chaiandi dengan kerugian
Rp.29.100.000, akibat hal tetsebut pelapor melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres tanjungbalai dengan LP 302

Atas laporan Polisi tersebut  Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjungbalai melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dipimpin Iptu Eko Ady Ranto SH.MH dan Ipda M.Reza Fahrurrozi SH.S.TrK.

Kemudian diketahui bahwa pelaku yang melakukan pencurian tersrbut adalah Nurazmi alias Adek dan kawan kawan yang dipimpin oleh Adek, dan selanjutnya pada Selasa 26/10/21tepatnya pukul 16.30 Wib, Personil Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjungbalai mendapat informasi bahwa tersangka Nurazmi alias Adekdan kawan kawan sedang berada di Semenanjung Kelurahan Pantai Burung Kecamatan TBS Kota Tanjungbalai tepatnya pada sebuah kost kosan.

Lalu Team Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjungbalai bergerak kelokasi yang sudah didapat di pimpin Iptu Eko Ady Ranto SH.MH dan Ipda M.Reza Fahrurrozi S.Trk dan sekitar Pukul 17.00 Wib keempat tersangka berhasil diamankan.

Untuk selanjutnya dilakukan pengembangan dengan membawa salah satu tersangka Nurazmi alias Adek untuk melakukan pencarian barang bukti, yang mana menjual barang curian tersebut adalah Nurazmi alias Adek.

Dan pada saat dilakukan pengembangan pencarian barang bukti tersangka Adek melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga diberikan tembakan peringatan namun tidak dihiraukan tersangka sehingga oleh petugas diberikan tindakan tegas terukur yang mengenai kaki sebelah kiri Nurazmi alias Adek.

Untuk selanjutnya tersangka dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tanjungbalai untuk mendapatkan perawatan dari pihak tenaga medis Rumah Sakit, dan
dilakukan Introgasi terhadap tersangka Nurazmi dan beliau mengakui sudah melakukan pencurian bersama temannya ada pada 5  (Lima) TKP di Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai bersama kelompoknya.

Setelah dilakukan perawatan medis terhadap tersangka Nurazmi alias Adek dan diperbolehkan oleh dokter untuk dibawa, Team Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjungbalai membawa tersangka ke Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, yang mana hal tersebut telah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 dari KUHPidana.(As18)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button