SUMUTTanjung balai

Kayu Alaban yang Masuk ke Tanjungbalai Tanpa Dokumen Resmi Harus Ditindak Secara Tegas

BeritaNasional.ID, Tanjungbalai Sumut Masuknya kayu Alaban tanpa surat-surat lengkap dari Daerah Riau ke Tanjungbalai dan Asahan yang sudah Bertahun-tahun lamanya nampaknya tidak pernah menjadi perhatian dari UPT Dinas Kehutanan Asahan dan juga aparat penegak hukum yakni kepolisian Sumatera Utara khususnya Kepolisian Asahan dan Kepolisian Tanjungbalai.

Padahal Kayu-kayu Alaban Ilegal yang masuknya dari Daerah Riau tersebut sudah jelas jelas melanggar izin yang diatur dalam Pasal 50 ayat (3) huruf e UU Kehutanan yang berbunyi

Setiap orang dilarang menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang.

Dan barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan tersebut, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.5 miliar.

Yang jadi pertanyaan apakah hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia terkait penebangan dan pembalakan kayu berjenis Alaban tanpa Surat dan Dokumen yang resmi dari Dinas terkait tidak berlaku bagi Mafia kayu Alaban yang ada di Tanjungbalai dan Asahan.

Untuk itu kita meminta pada Menteri Kehutanan untuk bertindak secara tegas, dimana kita menduga adanya perbuatan sekongkol antara UPT Dinas Kehutanan Asahan dan Mafia kayu Alaban yang ada di Tanjungbalai Asahan.

Dimana dalam hal ini Wartawan yang coba melakukan kompirmasi Via Whatsap pada UPT Dinas Kehutanan Asahan Senin 27 Februari 2023 yang lalu ingin menanyakan kelengkapan Surat-surat kayu Alaban yang masuk ke Tanjungbalai dan Asahan namun tidak mendapat jawaban dari Dinas yang bersangkutan.(As18)

 

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button