Hukum & KriminalPolewali MandarSulawesi Barat

KDRT Berdarah di Luyo, Parang Melayang Hantam Istri dan Anak

BeritaNasional.ID POLMAN SULBAR–Kapolsubsektor Luyo, IPDA Abdul Hamid, memimpin langsung personel Polsubsektor Luyo bersama personel Polsek Campalagian dalam mengamankan seorang pria terduga pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mengakibatkan istri dan anak kandungnya mengalami luka serius akibat senjata tajam.

Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Baru, Desa Baru, Kecamatan Luyo, Kabupaten Polewali Mandar, pada Sabtu (17/01/2026).

Pelaku diketahui bernama Ahmadi (40), seorang petani. Ia diduga melakukan penganiayaan menggunakan parang panjang terhadap istrinya Tiana (35) dan anak kandungnya AA (8).

Akibat kejadian tersebut, korban istri mengalami luka serius di bagian punggung belakang dan harus menjalani enam jahitan.

Sementara korban anak mengalami luka di bagian mata kaki. Kedua korban segera dilarikan ke Puskesmas Batupanga untuk mendapatkan penanganan medis.

Kapolsubsektor Luyo IPDA Abd. Hamid menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari masyarakat, personel kepolisian langsung bergerak cepat ke lokasi kejadian untuk mengamankan situasi dan pelaku.

“Pelaku telah kami amankan di Sub Sektor Luyo guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Kami juga memastikan korban mendapatkan perawatan medis serta mengarahkan korban untuk melaporkan kejadian ini secara resmi ke Polres Polewali Mandar untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar IPDA Abd. Hamid.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut serta berkoordinasi dengan unit terkait guna penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polri menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban KDRT serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak kekerasan, khususnya KDRT, kepada pihak berwajib demi terciptanya rasa aman dan keadilan di tengah masyarakat.Aksi kekerasan brutal terjadi di sebuah rumah di Dusun Baru, Desa Baru, Kecamatan Luyo, Kabupaten Polewali Mandar, Sabtu (17/01/2026).S

eorang pria berinisial A (40) tega menganiaya istri dan anak kandungnya sendiri menggunakan parang panjang, menyebabkan kedua korban mengalami luka serius.

Pelaku yang diketahui berprofesi sebagai petani tersebut diduga melampiaskan amarahnya di dalam rumah. Istri pelaku, Tiana (35), mengalami luka bacok di bagian punggung belakang hingga harus mendapatkan enam jahitan, sementara anak kandung mereka AA (8) menderita luka di bagian mata kaki.

Usai kejadian berdarah tersebut, warga sekitar melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.

Kapolsubsektor Luyo IPDA Abdul Hamid memimpin langsung personel Polsubsektor Luyo bersama personel Polsek Campalagian untuk mengamankan pelaku.

Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Subsektor Luyo guna mengantisipasi aksi lanjutan serta menjaga keamanan lingkungan sekitar.

Sementara itu, kedua korban segera dievakuasi ke Puskesmas Batupanga untuk mendapatkan penanganan medis.

“Pelaku sudah kami amankan. Fokus kami saat ini adalah keselamatan korban dan proses hukum terhadap pelaku. Korban kami arahkan untuk segera membuat laporan resmi di Polres Polewali Mandar,” tegas IPDA Abdul Hamid.

Hingga kini, aparat kepolisian masih melakukan pendalaman motif serta mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku dalam aksinya. Kasus ini akan diproses sesuai dengan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Aparat Kepolisian kembali mengingatkan masyarakat bahwa kekerasan dalam rumah tangga merupakan tindak pidana serius. Setiap bentuk kekerasan, terlebih yang melibatkan anak, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button