Hukum & Kriminal

Kehadiran Jamkrida NTT Diduga Menunjukan Praktek Monopoli

BeritaNasional.ID-Kupang NTT,- Berdirinya Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Nusa Tenggara Timur (PT. Jamkrida NTT) dalam rangka menjembatani kepentingan Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi (UMKMK) untuk mendapatkan akses kredit atau pembiayaan melalui bank atau kreditur lainnya dan memberikan jasa penjaminan kepada UMKMK yang membutuhkan modal usaha namun terkendala masalah jaminan hingga saat ini.

Keberadaan Perusahaan Daerah (Perusda) PT Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) NTT saat ini dinilai bertentangan dengan aturan yang berlaku. Beredar Informasi dari Dinas PU Kabupaten maupun Provinsi sejak 2017 terkait produk surety bond PT Jamkrida NTT dikeluhkan sejumlah kontraktor. Informasi tersebut mewajibkan seluruh jaminan proyek harus melalui PT Jamkrida NTT yang dinilai sangat bertentangan dengan undang undang nomor 5 tahun 1999 tentang persaingan usaha tidak sehat dan praktek Monopoli.

“Sebelumnya kami bisa mengajukan jaminan proyek dari bank atau pun asuransi penjamin lainnya, sejak adanya informasi tersebut kami harus mendapatkan jaminan hanya dari Jamkrida. Ungkap salah satu Narasumber yang namanya tidak mau disebut kepada Bernas.Id, di Kupang, (10/6).

Hal tersebut telah mengangkangi UU No 5 tahun 1999 tentang pengawasan dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dengan adanya arahan tersebut, secara otomatis telah mematikan usaha sejenis yang tentunya diharamkan dalam aturan dan perundangan yang berlaku di Indonesia.

“Kami sangat menyayangkan hal ini, karena dengan adanya arahan tersebut, hampir semua SKPD di NTT tidak akan menerima jaminan proyek selain yang diterbitkan Jamkrida, ” katanya.

Ia mengaku bahwa, setelah adanya pemenang lelang maka diwajibkan untuk pemenang lelang tersebut membuat jaminan di asuransi PT.Jamkrida, dan jika ada yang buat jaminan di asuransi lain maka diminta untuk membatalkan jaminan tersebut.

Dikatakannya, terkait undang undang lembaga yang bertugas mengawasinya adalah Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU no. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan KPPU bertanggung jawab kepada Presiden.

“kami sudah menyiapkan laporan terkait hal ini, kita tahu bahwa PT Jamkrida NTT berada di bawah BUMD Pemerintah Provinsi NTT. Karena itu kami akan melaporkan hal ini kepada KPPU, kami sudah berkoordinasi secara lisan dan saat ini tengah menyiapkan kan laporan tertulis, “jelasnya. (*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button