Hukum & Kriminal

Kejaksaan Akan Teliti Berkas Perkara Dugaan Pemalsuan Dokumen Oknum Caleg di Bone Bolango, Santo: Kami Normatif Yuridis

BeritaNasional.ID, BONE BOLANGO GORONTALO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango akan melakukan penelitian berkas perkara dugaan pemalsuan dokumen oknum calon anggota legislatif mulai hari ini sejak dilimpahkan oleh penyidik Polres Bone Bolango pada Kamis (18/4/2024) malam.

Kasi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Bone Bolango Santo Musa, SH.MH mengatakan bahwa pihaknya dipastikan akan menjunjung tinggi ketentuan perundangan-undangan dalam penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen oknum calon anggota legislatif terpilih Partai Nasdem dari Dapil Suwawa.

“Pada prinsipnya kami normatif yuridis dalam penanganan kasus apapun termasuk kasus ini,” kata Santo saat diwawancarai awak media, Jum’at (19/4/2024).

Santo mengatakan bahwa setelah menerima berkas perkara tersebut, selanjutnya pihaknya akan melakukan penelitian berkas perkara dugaan pemalsuan dokumen calon anggota legislatif yang berinisial ZIS ini dalam waktu 3 hari dan akan melimpahkan ke pengadilan jika berkasnya telah lengkap syarat formil dan materil.

“Kami akan melakukan penelitian berkas dulu dan jika telah memenuhi syarat formil dan materil maka kami akan limpahkan ke pengadilan,” ujarnya.

Namun, lanjut dia, pihaknya akan mengembalikan berkas perkara tersebut ke penyidik jika belum memenuhi syarat formil dan materil.

“Jika belum terpenuhi syarat formil dan materil maka kami kembalikan ke penyidik disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi,” tandasnya.

Mengutip pasal 480 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia menyampaikan hasil penyidikannya disertai berkas perkara kepada penuntut umum paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya laporan dan dapat dilakukan dengan tanpa kehadiran tersangka.

Selanjutnya dalam ayat (2) disebutkan bahwa dalam hal hasil penyidikan belum lengkap, dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi.

Sementara pada ayat (3) menyatakan bahwa Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal penerimaan berkas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sudah menyampaikan kembali berkas perkara tersebut kepada penuntut umum. Selanjutnya pada ayat (4) disebutkan bahwa Penuntut umum melimpahkan berkas perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) kepada pengadilan negeri paling lama 5 (lima) hari sejak menerima berkas perkara dan dapat dilakukan dengan tanpa kehadiran tersangka.

(Noka)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button