BondowosoDaerahHukum & KriminalJawa Timur

Kejari Belum Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Di Bondowoso

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemkab Bondowoso terus diusut oleh Kejari Bondowoso. Dana hibah tersebut untuk guru ngaji, Pondok Pesantren, beasiswa dan lain sebagainya.

Sampai sekarang, Kejari belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Pasalnya Tim Jaksa masih menghitung kerugian negara akibat korupsi tersebut. Baik pada dugaan korupsi dana hibah guru ngaji, Pondok Pesantren, beasiswa dan lain sebagainya.

Pemkab Bondowoso menganggarkan dana hibah Rp 11M setiap tahun dari APBD. Kejari mengendus ketidakberesan penggunaan dana hibah, karena diduga penerimanya selalu sama setiap tahun.

Puji Triasmoro, Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso mengatakan, statusnya masih penyelidikan. Tim kami masih fokus menghitung kerugian negara. Dan masih mengumpulkan sejumlah dokumen serta pemeriksaan sejumlah saksi.

“Menurut keterangan sejumlah saksi dan alat bukti yang penyidik kumpulkan, tampaknya yang akan menjadi tersangka adalah Aparatur Sipil Negara (ASN),” kata Puji sapaannya pada sejumlah wartawan.

 

Tapi, lanjutnya, masih belum final. Kami masih terus meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk mantan Kabag Kesra. Untuk mengungkap kasus ini tidak semudah membalik telapak tangan, banyak pihak yang terlibat.

Ditambahkan, penerima hibah juga dimintai keterangan. Apakah bantuan sesuai dengan plafon yang ditetapkan pemerintah. Bagaimana mekanismenya, persyaratannya sudah sesuai apa tidak dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Wakil Bupati H. Irwan Bahtiar Rahmat juga pernah dimintai keterangan oleh pihak Kejaksaan terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah. “Semua pihak yang terlibat akan dimintai keterangan,” pungkasnya.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button