Sumatera

Kejari Pringsewu Lakukan Perkara Restorative Justice Perdana

BeritaNasional.id, Pringsewu -Untuk pertamakalinya Kejaksaan Negeri Pringsewu  melakukan perkara Restorative Justice atau menghentikan penuntutan .Terhadap terdakwa penadah barang curian berinisial RAS (18), warga Desa Sinarpasma, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan.

Terdakwa dibebaskan setelah jaksa penuntut umum (JPU) menghentikan penuntutan menggunakan pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice).

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Ade Indrawan mengatakan, upaya perdamaian dilakukan antara korban dan tersangka disaksikan pihak keluarga kedua belah pihak dan beberapa tokoh masyarakat.
Menurutnya, pendekatan hukum itu telah disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI dan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung.
“Terhadap perkara ini telah dilakukan ekspose perkara dengan JAMPidum RI, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dan Aspidum Kejati Lampung,” kata Ade didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Adi Sudiharto, Kepala Seksi Intelijen Median Suwardi dan JPU Kejari Fiona Salfadila Hasan di Mapolsek Pardasuka, Rabu (3/11) sore.

Pihak, Kejari Pringsewu mendatangi Polsek Pardasuka untuk menyerahkan surat keputusan ketetapan penghentian penuntutan serta mengeluarkan terdakwa yang penahanannya dititipkan di Mapolsek Pardasuka untuk diserahkan kepada pihak keluarga.

Ade menjelaskan, penyelesaian perkara yang dilakukan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Adapun penegakkan hukum yang dilakukan terhadap perkara pidana penadahan yang melanggar pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara

Remaja berinisial RAS didakwa telah melakukan penadahan 1 unit handphone merek Oppo A9 yang didapat dari seorang tersangka pencurian yang saat ini ditetapkan sebagai DPO oleh pihak kepolisian. Peristiwa itu terjadi pada 26 Mei 2021 lalu di Pasarbaru, Pekon Padasuka.

Ade menambahkan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dengan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, cepat sederhana dan biaya ringan.

“Agar masyarakat dapat merasakan manfaat dari penegakkan hukum,” ujar Ade.

Dalam kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Heffinur dan Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Ade Indrawan memberikan bantuan berupa 1 unit handphone kepada terdakwa, voucher kuota internet sebesar Rp1 juta, alat tulis untuk keperluan sekolah terdakwa. (RUL)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button